Pemkot Samarinda Siap Ambil Alih Peserta JKN, Andi Harun: Itu Pengalihan, Bukan Redistribusi

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan pemerintah kota tidak akan menghindar dari tanggung jawab atas nasib 49.742 warga tidak mampu yang terdampak kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menegaskan, jika pada akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tetap memutuskan pengalihan pembiayaan peserta kepada pemerintah kota, maka Pemkot Samarinda siap mengambil alih.

“Kalau pada akhirnya pemprov bilang tetap harus diambil Pemkot, saya akan ambil 49.742 itu,” ujar Andi Harun, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dilakukan secara sepihak. Andi Harun menekankan pentingnya pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota agar solusi yang dihasilkan lebih matang dan terukur.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Kaltim untuk meminta penundaan pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tahun 2027.

“Saya sudah minta tolong ditunda sampai 2027. Ayo kita rapat bersama, kita atur baik-baik,” katanya.

Lebih jauh, Andi Harun juga mengkritisi penggunaan istilah “redistribusi” dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, tertanggal 5 April lalu.

Baca Juga:   “Silaturahmi Bunyi”, Cara Seniman Topa Menjaga Tradisi Musik Etnik Tetap Hidup

Menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan substansi kebijakan yang dimaksud. Ia menilai kebijakan tersebut lebih tepat disebut sebagai pengalihan beban pembiayaan kepada pemerintah daerah.

“Betulkah itu redistribusi? Itu namanya pengalihan beban,” tegasnya.

Terlepas dari polemik yang berkembang, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tetap akan hadir untuk menjamin perlindungan warganya.

Ia menegaskan, pemerintah kota tidak akan membiarkan masyarakat terdampak tanpa kepastian layanan.

Namun demikian, ia kembali mengingatkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan pengembalian tanggung jawab dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kota.

“Tapi ingat seluruh warga Samarinda, itu dikembalikan,” tutupnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER