Soal Pengalihan Iuran JKN, Andi Harun Nilai Kebijakan Pemprov Menyesatkan dan Cacat Prosedur

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengalihan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP). Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut tidak hanya membebani daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat.

Andi Harun menegaskan, istilah “redistribusi” yang digunakan Pemprov Kaltim dalam kebijakan tersebut dinilai tidak tepat. Menurutnya, kebijakan itu lebih merupakan pengalihan beban fiskal secara sepihak kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Ini bukan redistribusi. Ini pengalihan beban fiskal secara sepihak kepada kabupaten/kota, tanpa dasar kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menyebut, dampak kebijakan tersebut akan langsung dirasakan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Tercatat sebanyak 49.742 warga Samarinda terancam kehilangan jaminan pembiayaan layanan kesehatan.

“Ada 49.742 jiwa warga Samarinda yang akan terdampak langsung. Ini bukan angka kecil, dan mereka adalah kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Harun menyoroti kebijakan tersebut sebagai bentuk unfunded mandate atau penugasan tanpa dukungan anggaran yang jelas. Ia menyebut, pemerintah kota diwajibkan menanggung beban pembiayaan tanpa skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.

Baca Juga:   Suzzana ‘Gentayangan’ di Bioskop Samarinda

“Kami diwajibkan menanggung pembiayaan tanpa skema pendanaan yang jelas, tanpa mekanisme transisi, padahal program ini sejak awal merupakan kebijakan provinsi sejak 2019,” katanya.

Selain itu, Andi Harun juga menilai kebijakan Pemprov Kaltim tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang masih berlaku, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2025.

“Ini kebijakan yang tidak sinkron dengan aturan yang ada. Bahkan regulasi yang dibuat sendiri justru dilanggar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek prosedural dalam pengambilan kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik tidak semestinya hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa didukung dasar hukum operasional yang kuat.

“Tidak ada dasar regulasi operasional yang memadai, tidak ada kajian fiskal komprehensif, dan tidak ada analisis dampak kebijakan. Ini mengindikasikan cacat prosedural dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Akan Gelar Pasar Murah November Nanti

Andi Harun juga mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Ia menilai, langkah itu berisiko memicu keresahan masyarakat serta mengganggu keberlanjutan layanan kesehatan.

“Kebijakan ini berpotensi menyakiti rasa keadilan masyarakat, mengganggu pembiayaan layanan kesehatan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat JKN,” katanya.

Dalam surat balasan kepada Pemprov Kaltim, Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan empat sikap tegas. Pertama, menolak melaksanakan kebijakan dalam bentuk saat ini. Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan. Ketiga, meminta kejelasan dasar hukum serta kajian fiskal yang komprehensif. Keempat, mendorong pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota.

“Kami minta keputusan ini dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai semua aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal terpenuhi. Kebijakan publik tidak boleh diambil secara sepihak dengan mengorbankan masyarakat,” tutup Andi Harun.

Penulis: Hadi Winata

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER