Foto: Rekontruksi Penikaman Gunung Mangga di Halaman Mapolresta Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan Wilson Pauang di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta, Kamis (9/4/2026), menghadirkan tersangka utama Vincent alias Venom untuk memperagakan rangkaian peristiwa.
Sebanyak 47 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut, mulai dari awal pertemuan hingga insiden penikaman. Proses ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga korban, serta tim kuasa hukum dari masing-masing pihak.
Namun jalannya rekonstruksi tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah keberatan muncul dari pihak kuasa hukum, terutama terkait detail adegan yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kejadian di lokasi sebenarnya.
Ketegangan sempat terjadi ketika beberapa adegan dipersoalkan, meski proses tetap dilanjutkan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum keluarga korban, Titus Tibayan Pakalla, menilai masih ada bagian penting yang belum tergambar secara utuh. Ia menyoroti tidak adanya rincian waktu dalam setiap tahapan kejadian, serta mendesak penyidik untuk mendalami peran saksi lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lapangan, korban disebut sempat mengalami kekerasan sebelum penikaman terjadi. Ia juga mengungkap dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Perlu ada pendalaman terhadap pihak lain yang berada di lokasi. Kami melihat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa ini,” ujarnya usai kegiatan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum tersangka Vincent menyampaikan bahwa tindakan kliennya terjadi secara spontan. Mereka menyebut Vincent berada dalam posisi mengikuti arahan dari pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengannya.
Pihaknya juga meminta agar penyidik tidak hanya berfokus pada satu orang, melainkan menggali secara menyeluruh kemungkinan adanya peran pihak lain, termasuk motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum dari salah satu saksi yang turut disorot menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melakukan kekerasan. Tindakan yang terjadi disebut sebagai respons spontan untuk melindungi diri dari situasi yang dianggap mengancam.
Meski rekonstruksi telah rampung, perdebatan antar pihak dipastikan belum berakhir. Keluarga korban menegaskan akan mengawal proses hukum hingga persidangan, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman atas fakta-fakta yang muncul dalam rekonstruksi. Kemungkinan adanya tersangka tambahan pun masih terbuka, seiring proses penyidikan yang terus berjalan
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



