DPRD Samarinda Sosialisasikan Aturan Sempadan Sungai, Tekan Risiko Banjir

Teks: Fokus sempadan sungai, jadi tema Anggota DPRD Kota Samarinda Arie Wibowo menggelar Sosperda di Sungai Pinang. (Foto: Adhi/Media Kaltim)

SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda terus mendorong penataan kawasan bantaran sungai melalui sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) terkait pengaturan permukiman di sempadan sungai. Upaya ini dinilai penting untuk menata kawasan perkotaan sekaligus mengurangi potensi banjir di wilayah sekitar aliran sungai.

Kegiatan sosialisasi digelar di Jalan Gerilya RT 31, Solong Bendang Raya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dengan menghadirkan Anggota DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo.

Dalam pemaparannya, Arie menegaskan bahwa penetapan garis sempadan sungai menjadi batas aman antara badan sungai dan aktivitas masyarakat. Batas tersebut berfungsi sebagai dasar hukum dalam menentukan zona yang boleh dimanfaatkan dan area yang harus steril dari bangunan.

“Aturan ini menegaskan pembatasan permukiman di bantaran sungai. Bangunan baru tidak diperbolehkan berdiri di kawasan sempadan,” ujar Arie.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pemerintah juga menetapkan sejumlah larangan, di antaranya mendirikan bangunan di area sempadan, membuang sampah ke sungai, serta mengalihfungsikan kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka.

Baca Juga:   Disnakertrans Kaltim Dinilai Lamban, Karyawan RSHD Gandeng Abdul Giaz Dorong Percepatan Polemik Upah Pekerja

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif hingga penertiban oleh pemerintah daerah.

Dari sisi tata ruang, kawasan sempadan sungai diarahkan menjadi ruang terbuka hijau dengan komposisi bangunan yang sangat terbatas. Ketentuan teknis meliputi koefisien dasar bangunan (KDB) maksimal 10 persen, koefisien lantai bangunan (KLB) rendah, serta dominasi ruang hijau sebagai acuan utama pemanfaatan kawasan.

“Fungsi sempadan sungai tidak hanya sebagai pembatas, tetapi juga sebagai pengendali banjir, pelindung lingkungan, dan jalur inspeksi sungai. Karena itu, penataan kawasan ini menjadi bagian penting dalam strategi pengendalian banjir kota,” jelasnya.

Melalui peraturan daerah tersebut, pemerintah juga membuka peluang penataan dan normalisasi sungai, termasuk kemungkinan relokasi warga yang bermukim di kawasan terlarang. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai secara optimal.

Pengawasan pelaksanaan aturan akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, dengan dukungan pembiayaan dari APBD maupun program pemerintah pusat.

Arie menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi faktor kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga:   Pencegahan Dini Kebakaran, Kadisdamkar Wajibkan Tiap Rumah Memiliki APAR

“Melalui sosperda ini, diharapkan tercipta payung hukum yang kuat untuk menata kawasan bantaran sungai secara berkelanjutan, sehingga lingkungan menjadi lebih tertib, aman, dan terhindar dari ancaman banjir,” pungkasnya.

Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan diskusi antara legislator dan warga terkait berbagai persoalan lingkungan serta usulan pembangunan di kawasan setempat.

Pewarta: Adhi Abdian

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER