Surat Pj Sekda Mengendap di Meja Wagub, 17 Ribu Pegawai Samarinda Terancam Gaji Tertunda

Foto: Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Proses penunjukan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda memunculkan persoalan serius di level birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Surat rekomendasi yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sejak sebulan lalu ternyata belum juga sampai ke meja Gubernur Kaltim, melainkan tertahan di tingkat Wakil Gubernur.

Fakta tersebut terungkap setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (30/3/2026), untuk meminta kejelasan atas lambannya proses administrasi tersebut.

“Tadi setelah dari PDM saya langsung ke kantor gubernur, dan alhamdulillah diterima baik oleh Pak Gubernur. Kedatangan saya untuk menanyakan surat permohonan rekomendasi PJ Sekda yang sudah kami kirim sekitar satu bulan lalu,” ujar Andi Harun.

Gubernur Kaget, Surat Belum Pernah Sampai

Dalam pertemuan itu, Andi Harun mengaku Gubernur Kaltim justru terkejut ketika mengetahui surat tersebut belum ditandatangani.

Menurutnya, gubernur menyampaikan bahwa berkas administrasi biasanya tidak lama berada di mejanya.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Ingatkan Pemkot Segera Lunasi Tunggakan Proyek Rp400 Miliar

“Pak Gubernur cukup kaget. Beliau bilang kalau sudah sampai di tangan beliau biasanya tidak bermalam, langsung ditandatangani,” katanya.

Pengecekan kemudian dilakukan bersama melalui aplikasi persuratan elektronik pemerintah, Srikandi. Hasilnya menunjukkan surat memang belum masuk ke tahap persetujuan gubernur.

“Benar, surat itu belum sampai ke beliau. Statusnya masih berjalan untuk approval dan ternyata tertahan di Wakil Gubernur,” jelasnya.

Hingga kini, Pemkot Samarinda mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan tersebut.

Andi Harun menilai proses tersebut telah melampaui batas pelayanan administrasi antarinstansi pemerintah.

Secara aturan, kata dia, proses administrasi seharusnya selesai dalam 14 hingga 15 hari kerja.

“Kalau ditanya apakah 30 hari ini melebihi standar, jawabannya iya. Harusnya sudah ada jawaban, baik disetujui maupun ditolak,” tegasnya.

Ia menekankan, Pemkot tidak mempermasalahkan jika permohonan ditolak, selama alasan administratif disampaikan secara jelas.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami, kami ingin tahu supaya bisa diperbaiki. Kalau ditolak pun harus ada argumentasinya,” ujarnya.

Dampak Nyata: Gaji Pegawai Terancam Tertunda

Baca Juga:   Miris, Tongkang Kembali Tabrak Jembatan Mahakam I Samarinda

Persoalan ini bukan sekadar urusan birokrasi internal. Andi Harun mengingatkan, keterlambatan penunjukan PJ Sekda berpotensi langsung mengganggu pelayanan publik, terutama administrasi keuangan daerah.

Tanpa Sekda definitif maupun PJ Sekda yang sah secara administratif, sejumlah keputusan strategis tidak dapat dieksekusi, termasuk pembayaran gaji pegawai.

“Mulai dari PNS, PPPK, tenaga harian lepas sampai penyapu jalan, itu tidak bisa kita eksekusi gajinya tanpa legitimasi PJ Sekda,” ungkapnya.

Ia menyebut ada sekitar 16 hingga 17 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda yang berpotensi terdampak apabila kondisi ini terus berlarut.

“Kalau sampai tanggal pembayaran belum ada PJ Sekda, saya harus minta maaf kepada pegawai karena gaji tidak bisa direalisasikan. Ini menyangkut kesejahteraan banyak orang,” katanya.

Menurutnya, situasi ini menjadi alasan mengapa ia turun langsung mengurus persoalan tersebut.

“Kalau bukan urusan kesejahteraan pegawai dan pelayanan publik, mungkin saya tidak perlu turun tangan langsung,” tambahnya.

Di tengah kebuntuan administrasi, Andi Harun mengakui terdapat mekanisme hukum yang bisa ditempuh, yakni prinsip fiktif positif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:   Kreasi Imajinasi Lewat Cerpen dari Kota Tepian

Melalui mekanisme itu, permohonan yang tidak dijawab dalam batas waktu tertentu dapat dianggap disetujui secara hukum.
Namun, ia menegaskan langkah tersebut bukan pilihan utama.

“Itu fasilitas terakhir. Jauh lebih baik kalau prosedur administrasi berjalan normal dan elegan sesuai tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada percepatan proses di tingkat provinsi—apakah rekomendasi segera terbit, atau polemik birokrasi ini justru semakin memanjang.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER