Tanggapi Polemik Sewa Mobil, Wali Kota Samarinda Minta Inspektorat Review Kendaraan Dinas

Foto: Surat 000.1.7/0720/200 Permintaan Review Kendaraan Operasional yang dibuat oleh Wali Kota Samarinda, tertuju Inspektorat Samarinda. (Ist)

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas polemik yang berkembang di publik terkait penyewaan kendaraan dinas.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Andi Harun melalui surat resmi kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam surat itu, Wali Kota meminta dilakukan penelaahan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan hingga penggunaan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan pemerintah daerah.

“Dalam rangka memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan isi surat yang ditandatangani Andi Harun.

Selain melalui surat resmi, Andi Harun juga mendatangi Inspektorat Kota Samarinda untuk memastikan proses review tersebut berjalan.

Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas dan anggaran daerah.

Baca Juga:   Mahasiswa Kaltim Bergerak, Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gerbang Unmul

Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 tersebut, Inspektorat diminta melakukan review terhadap sejumlah aspek pengelolaan kendaraan operasional.

Di antaranya kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Andi Harun menjelaskan bahwa kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung aktivitas kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah yang berkunjung ke Samarinda.

Ia juga menegaskan bahwa dalam mekanisme pengadaan kendaraan tersebut, kepala daerah tidak pernah secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu karena hal itu merupakan bagian dari proses administratif di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, Andi Harun memandang penting memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” tulisnya dalam surat tersebut.

Baca Juga:   Kelenteng Thien Ie Kong Targetkan 10 Ribu Pengunjung dan Bagikan 1000 Angpao Saat Cap Go Meh 2025

Polemik terkait kendaraan operasional ini mencuat setelah diketahui bahwa Pemkot Samarinda menggunakan kendaraan jenis Land Rover Defender sebagai mobil operasional untuk melayani tamu-tamu penting yang berkunjung ke Kota Tepian.

Kendaraan tersebut tidak dibeli, melainkan disewa dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan. Skema penyewaan itu berlangsung dalam kontrak selama tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER