SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (22), pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Karyawan swasta di salah satu dealer sepeda motor ini ditangkap setelah aksi terakhirnya terekam CCTV dan dilaporkan oleh korbannya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan seorang remaja perempuan berinisial RJ (16). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Untung Surapati, Kompleks Karpotek, Kelurahan Karang Asem Ulu, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 20.55 Wita.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian menuju minimarket. Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tiba-tiba berbalik arah saat melihat korban.
“Tersangka sengaja mendekati korban, lalu menggunakan tangan kanannya melakukan perbuatan cabul yang diarahkan ke bagian dada korban. Merasa keberatan, korban didampingi kakaknya langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” ujar AKP Ning Tyas dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. MF ternyata merupakan residivis kasus serupa di Tenggarong pada tahun 2022 dan saat ini masih berstatus wajib lapor di Lapas Samarinda.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil interogasi, tersangka mengakui telah beraksi berkali-kali di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Yakni, 4 kali beraksi di Perumahan Karpotek dan 2 kali beraksi di Jalan Kemangi.
Salah satu korbannya diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang sedang pulang sekolah.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan menonton video porno. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk melampiaskan hasratnya sendiri,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah (KT 3685 BBU), 1 buah kaos hitam, 1 buah celana panjang hitam, dan 1 pasang sandal warna putih.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. AKP Ning Tyas juga mengimbau warga lain yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman, terutama di masa ibadah bulan Ramadan ini. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



