Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memperketat pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 dengan membentuk satuan tugas khusus ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai ketentuan menjelang hari raya keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan posko pengawasan dan pengaduan THR akan diaktifkan serentak di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota paling lambat Rabu (4/3/2026).
Posko tersebut tidak hanya berfungsi menerima laporan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan.
“Posko yang kamu siapkan nantinya akan melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan dalam bentuk uang dan tidak diperbolehkan diganti dengan bingkisan atau parsel.
“Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, besaran THR minimal setara satu bulan gaji pokok,” jelasnya.
Untuk itu, Disnakertrans mendorong kedua belah pihak memanfaatkan layanan konsultasi sejak dini agar persoalan dapat diselesaikan sebelum tenggat pembayaran.
“Pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan TGR Resmi yang dibuka di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” terangnya.
Pemerintah juga menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan, khususnya skala menengah dan besar, yang terbukti sengaja menunda kewajiban tersebut.
Sanksi administratif hingga denda dapat dikenakan kepada pelanggar. Dana hasil denda nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pekerja di perusahaan terkait tanpa mengurangi nilai THR yang wajib dibayarkan.
Berdasarkan catatan evaluasi tahun sebelumnya, Disnakertrans Kaltim menerima sekitar 30 laporan pelanggaran THR, dengan mayoritas kasus berupa keterlambatan pembayaran.
Namun, proses penindakan sering terkendala karena sebagian pelapor memilih menyembunyikan identitasnya akibat kekhawatiran kehilangan pekerjaan.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan membuka berbagai kanal pengaduan resmi di tingkat daerah. Karena kami ingin memberikan rasa aman bagi pekerja yang ingin melapor,” tandasnya.
Sementara pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerapan THR masih bersifat imbauan dan disesuaikan dengan perjanjian kerja serta kemampuan usaha masing-masing. Meski begitu, Pemerintah tetap mendorong pelaku usaha memenuhi hak pekerja sebagai bentuk tanggung jawab hubungan industrial yang sehat.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



