Foto: Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan akan membuka data 480 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi, menyusul aksi demonstrasi ratusan pedagang di Balai Kota Samarinda, Selasa, 10 Februari 2026.
Kebijakan ini menegaskan prinsip satu nama satu lapak, sekaligus menjadi langkah awal penertiban kepemilikan kios yang selama ini menuai polemik.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menyebut pembukaan data tersebut dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Menurutnya, pemberian lapak kepada pemilik SKTUB memiliki indikator yang jelas, salah satunya memastikan bahwa nama yang tercantum benar-benar mewakili pedagang yang berjualan.
“Indikatornya salah satu, satu nama hanya mendapat satu lapak. Tapi kalau di lapangan ternyata yang berjualan adalah anaknya, selama bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, itu kita akui sebagai real berjualan,” ujar Nurrahmani usai menemui perwakilan pedagang.
Ia mengungkapkan, data 480 SKTUB akan dibuka secara transparan dan disajikan secara rinci. Proses itu saat ini sedang disempurnakan agar setiap nama benar-benar terurai dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
“Hari ini kami masih berkomunikasi dengan tim untuk menyiapkan data yang benar-benar rapi dan valid. Besok data 480 itu akan kami sampaikan ke perwakilan pedagang,” jelasnya.
Nurrahmani menilai, keterbukaan data ini diharapkan bisa meredam kegelisahan pedagang yang selama ini mempertanyakan kejelasan alokasi lapak. Ia bahkan optimistis, setelah data dipublikasikan, situasi di lapangan akan jauh lebih kondusif.
“Begitu data disampaikan, kemungkinan besar sudah menimbulkan ketenangan. Setelah itu baru kami libatkan Kominfo untuk proses lanjutan, termasuk pengundian dan mekanisme teknis lainnya,” katanya.
Terkait isu tarik-menarik antara pemilik SKTUB dan pihak penyewa, Nurrahmani menegaskan kebijakan Pemkot berpijak pada keputusan wali kota.
Pembukaan data, menurutnya, bukan soal keberpihakan, melainkan menjalankan kebijakan resmi pemerintah.
“Bukan soal mau dibuka atau tidak. Kami menunggu kebijakan Pak Wali. Ketika beliau minta data dibuka, ya kami buka,” tegasnya.
Ia juga kembali menekankan prinsip utama yang akan diterapkan, yakni satu nama satu lapak. Meski di lapangan ditemukan ada pedagang yang sebelumnya menguasai lebih dari satu lapak, kondisi tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan baru.
“Kalau ada satu nama punya lebih, itu nanti gampang diatur. Sekarang kita susuri dulu kondisi Pasar Pagi secara menyeluruh,” ucap Nurrahmani.
Meski data 480 SKTUB akan dibuka, Pemkot Samarinda memastikan kanal pengaduan tetap dibuka tanpa batas waktu. Aduan masyarakat tetap menjadi bagian dari proses evaluasi, terutama terkait dugaan lapak yang ditempati pihak lain dan praktik penyewaan.
“Pengaduan tetap ada sampai kapan pun. Ini baru tahapan awal. Yang jelas, data 480 ini yang pertama kita buka,” pungkasnya.
Sementara, Koordinator Pemilik SKTUB Resmi Pasar Pagi dengan NIK Tidak Terdata Ade Maria Ulfah, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal para pemilik SKTUB resmi mendapatkan lapaknya.
“Sesuai dengan yang dijanjikan, besok saya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Samarinda, bagaimana pendataan pedagang ini, supaya hak-hak itu tidak hilang,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



