Kios Belum Jelas, Pedagang Pasar Pagi Terjepit: DPRD Desak Disdag Buka Tahap Kedua

Foto: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Ketidakjelasan penetapan kios Pasar Pagi Samarinda terus menekan pedagang. Hingga kini, ratusan pedagang, khususnya penyewa aktif, masih menunggu kepastian jumlah dan lokasi kios yang akan mereka tempati, sementara biaya sewa di tempat relokasi terus berjalan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses penetapan kios, terutama pada tahap kedua yang dinilai krusial dan rawan ketimpangan.

Menurut Iswandi, tahap pertama penetapan kios memang telah berjalan, namun belum menyentuh persoalan utama, yakni keterbatasan jumlah kios dan perbedaan status antara pemilik Surat Keterangan Tanda Usaha Berdagang (SKTUB) dan penyewa aktif.

“Pengawalan tidak berhenti di tahap pertama. Justru tahap kedua ini yang paling menentukan, karena menyangkut keadilan bagi pedagang yang selama ini benar-benar berjualan,” tegas Iswandi.

Ia menekankan, seluruh proses harus berpedoman pada edaran Wali Kota Samarinda, termasuk dalam menyikapi kekurangan kios yang diperkirakan mencapai sekitar 280 unit.

Baca Juga:   Citra Niaga Sepi Pengunjung, Legislator Ini Dorong Pemkot Samarinda Lebih Galakkan Promosi dan Perjelas Konsep

Dalam kondisi terbatas seperti ini, pemerintah diminta tidak mengambil kebijakan yang justru memperlebar ketimpangan.

Iswandi menyebut Dinas Perdagangan (Disdag) memiliki peran kunci karena memegang data lengkap terkait pedagang, baik pemilik SKTUB maupun penyewa aktif.

Data tersebut, kata dia, harus diverifikasi ulang secara objektif agar tidak menimbulkan kejanggalan di lapangan.

“Disdag punya kewenangan dan data. Tugas kami memastikan data itu benar-benar dipakai secara adil, bukan malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada narasi yang mempertentangkan penyewa dan pemilik SKTUB. Menurutnya, solusi yang diambil harus proporsional, dengan menempatkan pedagang riil, yang menggantungkan hidup dari aktivitas pasar sebagai prioritas.

“Adil itu tidak selalu berarti semua dapat sama. Yang penting masuk akal dan berpihak pada pedagang kecil,” katanya.

Iswandi mencontohkan, pada tahap pertama penetapan kios, terdapat pemilik yang sebelumnya menguasai enam kios namun hanya mendapat empat unit karena dua kios lainnya dinilai tidak aktif atau tidak memenuhi kewajiban.

Kebijakan semacam ini, menurutnya, harus konsisten diterapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Baca Juga:   Hujan Deras Sebabkan Banjir di Sejumlah Ruas Jalan Samarinda

Di sisi lain, kegelisahan pedagang terus memuncak. Perwakilan pedagang Pasar Pagi, Jumrainiaidel, mengaku hingga kini belum ada informasi resmi dari dinas terkait jumlah dan lokasi kios yang akan ditempati.

“Yang kami butuhkan itu kepastian. Soal jumlah, mau berkurang pun kami siap terima. Bahkan kalau kurang dari separuh, kami ikhlas. Tapi jangan digantung,” ucapnya.

Ia menyebut, selama menunggu kepastian tersebut, pedagang masih dibebani biaya sewa di Pasar Segiri dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.

Beban ini dinilai semakin berat, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya menjadi momentum penting bagi pedagang.

“Kami hanya berharap tahap kedua segera dibuka, supaya kami bisa berjualan dengan tenang dan punya kepastian hidup,” pungkasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER