Rp34,6 Miliar Digelontorkan Untuk Balai Kota Samarinda, Sebagian Tak Dibuka Untuk Publik

Foto: Kadis PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelontorkan anggaran Rp34,6 miliar untuk membangun kawasan baru di lingkungan Balai Kota. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu mencakup pembangunan taman, area parkir, jogging track, hingga gedung ruang rapat baru.

Namun, tidak semua fasilitas yang dibangun dari uang publik tersebut dapat diakses masyarakat. Gedung ruang rapat baru yang berdiri di kawasan Balai Kota dipastikan tertutup bagi publik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa bangunan tersebut memang tidak dirancang sebagai ruang publik.

“Ruang rapat itu tidak untuk umum. Fungsinya sebagai cadangan jika ruang rapat utama di Balai Kota penuh, terutama saat menerima tamu resmi,” ujar Desy.

Sementara itu, fasilitas luar ruang seperti taman dan jogging track diklaim tetap diperuntukkan bagi masyarakat. Namun hingga kini, kawasan tersebut belum juga dibuka, meski proyek seharusnya rampung pada 31 Desember 2025.

Keterlambatan penyelesaian proyek membuat proses serah terima belum dilakukan. Konsekuensinya, kontraktor pelaksana dikenakan denda karena pekerjaan melewati tahun anggaran.

Baca Juga:   Kapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Aspol Glatik Samarinda

Desy mengungkapkan, masih ada pekerjaan teknis yang belum diselesaikan sepenuhnya. Salah satunya penyesuaian ulang sistem pendingin ruangan di bagian depan gedung ruang rapat.

“AC sebenarnya sudah terpasang, tapi ada arahan Pak Wali Kota untuk dipindahkan. Targetnya bisa selesai bulan ini,” jelasnya.

Selama penilaian dan penyelesaian pekerjaan oleh Inspektorat belum rampung serta berita acara serah terima belum ditandatangani, tanggung jawab pemeliharaan kawasan masih berada di tangan kontraktor.

Kondisi itu pula yang menjadi alasan pemerintah kota belum membuka taman dan fasilitas luar ruang kepada masyarakat secara penuh. Setelah serah terima dilakukan, aset kawasan Balai Kota akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“Nanti Sekda yang menentukan apakah pengelolaan harian berada di Bagian Umum Setda atau diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” pungkas Desy

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER