Foto: Sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Berusaha (SKTUB) Pasar Pagi yang bersiap untuk menghadiri hearing dengan DPRD Kota Samarinda. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA — Tak kunjung mendapatkan lapak jualan, Sejumlah pemilik Surat Keterangan Tempat Berusaha (SKTUB) Pasar Pagi Samarinda kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kota Samarinda.
Koordinator Pemilik SKTUB Pasar Pagi, Ade Maria Ulfah, mengatakan pihaknya dijadwalkan melakukan hearing dengan DPRD Samarinda pada Jumat 23 Januari 2026 pukul 14.00 Wita.
“Yang jelas hari ini kami hearing ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi kami, terkait pemilik SKTUB yang sampai sekarang belum mendapatkan kios,” ujar Ade, Jumat (23/1/2026).
Menurut Ade, persoalan ini tidak hanya menimpa pemilik SKTUB yang selama ini menyewakan lapaknya, tetapi juga pedagang aktif yang benar-benar berdagang sebelum pembongkaran Pasar Pagi.
Ade mengingatkan, pada 2023 lalu Wali Kota Samarinda secara terbuka menyampaikan komitmen bahwa tidak akan ada satu pun pemilik SKTUB yang tertinggal. Janji tersebut kembali ditegaskan dalam sosialisasi pada 17 Oktober 2025, termasuk oleh Kepala Dinas Perdagangan Samarinda saat itu.
“Waktu itu ditegaskan, semua pemilik SKTUB yang terdata sebelum pembongkaran akan dikembalikan kiosnya. Setelah kembali, kami wajib mengikuti aturan, yakni kios harus dipakai sendiri, tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan. Kami sepakat,” kata Ade.
Namun dalam praktiknya, para pedagang justru merasa dipingpong. Setelah tahap pertama pengembalian kios selesai tanpa kejelasan, mereka diarahkan ke kepala dinas, kemudian ke Asisten II, dan kembali lagi ke wali kota.
“Kami tidak mau keributan atau kericuhan. Tapi sampai hari ini tidak ada kepastian,” ujarnya.
Persoalan lain muncul saat proses pendataan tahap II dilakukan menggunakan aplikasi digital. Banyak pemilik SKTUB lama mengaku tidak dapat masuk ke dalam sistem karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak terdaftar. Padahal, menurut Ade, data para pedagang tersebut telah dihimpun sejak sebelum pembongkaran pasar.
“Kami tahunya pendataan dilakukan manual, dipanggil satu-satu, menunjukkan SKTUB, lalu menerima kunci. Tiba-tiba pakai aplikasi, dan kami tidak bisa daftar karena NIK tidak terdata,” katanya.
Ia mengakui bahwa dalam perjalanan waktu terdapat dinamika sosial dan ekonomi, seperti pandemi Covid-19 atau pemilik lapak yang meninggal dunia, yang memicu terjadinya jual beli lapak. Namun Ade menegaskan, kios tersebut tidak diperoleh secara cuma-cuma.
“Ada yang membeli melalui PT Haidir, ada proses jual beli dan balik nama. Tapi balik nama itu tidak bisa sembarangan, harus melalui UPTD Pasar. Jadi tidak bisa asal dari A ke B,” katanya.
Berdasarkan data internal kelompoknya, Ade menyebut sedikitnya hampir 400 pemilik SKTUB hingga kini belum mendapatkan kios. Karena itu, mereka meminta DPRD Samarinda turun tangan mengawal pendataan tahap II agar dilakukan secara manual, transparan, dan tanpa pengurangan jumlah.
“Kami minta dipanggil satu-satu saja, tunjukkan SKTUB. Jangan pakai aplikasi. Kami tidak mau ada pengurangan sedikit pun,” tegasnya.
Lebih jauh, Ade juga menyinggung kondisi ekonomi pedagang yang belum pulih. Relokasi serta belum ramainya pembeli membuat omzet para pedagang masih jauh dari harapan. Jika pada akhirnya hak kios tetap tidak diberikan, ia menuntut adanya kompensasi yang adil dari pemerintah.
“Kami beli lapak itu pakai uang, tidak gratis. Kalau mau dihitung, hitung pakai nilai emas saat kami membeli dan bandingkan dengan harga sekarang. Kalau kami tidak dapat kios, tolong dikompensasi secara layak,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky



