Protokol Negara dan Kursi Sultan: Siapa Menentukan Penghormatan?

Foto: tangkapan layar saat Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto. (YouTube Sekretariat Presiden)

SAMARINDA — Penempatan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, di barisan belakang saat kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Balikpapan memantik polemik publik.

Sorotan itu bahkan datang langsung dari Presiden Prabowo di tengah pidatonya, yang mempertanyakan mengapa Sultan tidak ditempatkan di barisan depan.

“Yang Mulia Sultan kok duduk di belakang, taruh di depan,” ujar Prabowo di hadapan para tamu undangan.

Pernyataan tersebut seketika menyulut perbincangan luas di media sosial. Sejumlah pihak menilai penempatan itu mencerminkan kekeliruan tata protokoler, terutama mengingat posisi Sultan sebagai simbol historis dan kultural penting di Benua Etam.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan tempat duduk pada acara tersebut.

Seluruh teknis keprotokolan, kata dia, berada di bawah kendali penuh Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga:   TPP Terbentuk, Sejumlah Tokoh Mulai Warnai Bursa Calon Ketua KONI Kaltim 2026–2030

“Bahkan pada awalnya, protokol Pemprov hampir tidak diizinkan masuk ke area acara. Setelah negosiasi, kami hanya diberi kewenangan mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Syarifah, Rabu (14/1/2026).

Ia menyatakan, dari perspektif teknis keprotokolan, pengaturan tempat duduk tersebut tidak menyalahi aturan. Lokasi acara yang memanjang ke belakang, dengan jumlah baris kursi terbatas, membuat penempatan tamu undangan tidak bisa dilakukan secara melebar.

Namun, Syarifah juga mengungkapkan bahwa faktor hierarki formal turut menentukan. Sejumlah anggota Komisi DPR RI ditempatkan di barisan depan karena secara yuridis memiliki kedudukan lebih tinggi dalam struktur ketatanegaraan.

Sementara Sultan, menurut regulasi yang berlaku, dikategorikan sebagai tokoh masyarakat.“Dalam undang-undang tidak ada ketentuan khusus yang mengatur posisi tokoh masyarakat di depan,” katanya.

Penjelasan ini tidak sepenuhnya meredam kritik. Sebagian kalangan menilai pendekatan legalistik semata justru mengabaikan sensitivitas kultural dan simbolik, terutama dalam konteks daerah yang memiliki struktur kesultanan aktif dan dihormati.

Polemik ini juga berbuntut pada surat protes resmi dari Dewan Pimpinan Cabang Rukun Keluarga Mahulu Kukar (RKM Kukar), tertanggal 12 Januari 2026.

Baca Juga:   Awal Tahun, Tren Harga Batu Bara Internasional Merosot

Menindaklanjuti surat tersebut, Biro Adpim Setda Kaltim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Dalam klarifikasinya, Pemprov Kaltim kembali menegaskan bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Keprotokolan Negara, penentuan denah dan teknis acara kenegaraan sepenuhnya menjadi kewenangan Istana Kepresidenan. Pemerintah daerah, dalam hal ini, hanya berperan sebagai unsur pendukung.

Meski demikian, insiden ini membuka kembali perdebatan lama: sejauh mana aturan protokoler negara mampu atau maumengakomodasi simbol-simbol kultural lokal.

Di tengah narasi penghormatan terhadap kearifan lokal yang kerap digaungkan pemerintah, posisi kursi Sultan di barisan belakang justru menyisakan pertanyaan tentang makna penghormatan itu sendiri.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER