Kas Daerah Bukan Silpa: Pemprov Kaltim Luruskan Polemik Rp788 Miliar pada Awal Tahun Anggaran

Foto: Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluruskan persepsi publik terkait dana Rp788 miliar yang tercatat sebagai posisi kas daerah pada awal tahun anggaran 2026.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan bahwa keberadaan kas di awal tahun adalah praktik standar dalam tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, dana tersebut berfungsi sebagai penyangga pembiayaan sementara, bukan sisa anggaran yang tidak terserap.

dana tersebut, lanjutnya bukan merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), melainkan kas transisi yang disiapkan untuk menjaga keberlanjutan layanan publik sebelum seluruh administrasi APBD berjalan penuh.

“Kas daerah yang tersisa sekitar Rp788 miliar itu adalah kas operasional. Bukan Silpa,” ujarnya.

Rudy menegaskan, pemerintah tidak bisa menunggu seluruh dokumen anggaran final sebelum menjalankan kewajiban rutin. Pembayaran gaji ASN, PPPK, hingga operasional pelayanan publik harus tetap berlangsung meski penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih berjalan.

Ia menilai, perbedaan istilah sering kali memicu salah tafsir di masyarakat. Kas daerah, katanya, disiapkan untuk memastikan roda pemerintahan tidak terhenti pada masa jeda administrasi, sementara Silpa berkaitan dengan anggaran kegiatan yang tidak terealisasi dalam satu tahun.

Baca Juga:   Tim Pemenangan Paslon Rudy - Seno Klaim Unggul Berdasarkan Hasil Real Count

Penjelasan Pemprov Kaltim ini juga diperkuat oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. Ia mengatakan kas Rp788 miliar merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan normatif yang memang sudah didesain dalam sistem keuangan daerah.

“Pembiayaan awal tahun itu wajib disiapkan. Digunakan untuk belanja rutin seperti gaji dan operasional sebelum seluruh DPA selesai,” ucapnya, Selasa (6/1/2026).

Salehuddin menilai jumlah tersebut tidak dapat langsung dinilai berlebihan karena struktur belanja Kaltim cukup besar, terutama beban gaji aparatur sipil negara.
Selain meluruskan soal kas daerah, ia juga menjelaskan kembali definisi Silpa.

Silpa muncul bukan semata karena program gagal dilaksanakan, melainkan juga akibat perubahan kebijakan, keterbatasan waktu, atau efisiensi belanja.

Ia mencontohkan kasus pembayaran PPPK yang anggarannya disiapkan setahun penuh, namun realisasi gaji baru berjalan beberapa bulan akibat penetapan TMT yang terlambat.

“Secara otomatis selisihnya menjadi Silpa,” jelasnya.

Kegiatan perjalanan dinas atau operasional yang dibatalkan karena kebijakan penghematan nasional juga dapat memicu Silpa. Karena itu, ia menilai Silpa tidak serta-merta identik dengan kinerja buruk.

Baca Juga:   Pemprov Tawarkan Panti Asuhan untuk Anak Jalanan di Kaltim

Di sisi lain, Pemprov Kaltim saat ini tengah menyelesaikan evaluasi awal tahun yang menyoroti tiga aspek utama: realisasi pendapatan daerah, serapan belanja, dan kondisi kas hingga akhir 2025.

Pendapatan daerah 2025 tercatat mencapai 93 persen dari target, sementara serapan belanja berada di angka 86 persen.

Evaluasi tersebut disebut menjadi bahan pembenahan pengelolaan anggaran pada 2026.

Pemerintah berharap, masyarakat memahami bahwa keberadaan kas daerah maupun Silpa merupakan bagian dari mekanisme normal pengelolaan keuangan, selama dikelola sesuai aturan.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER