Home KOTA TEPIAN 63 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Samarinda Selama 2022

63 Orang Meninggal Akibat Lakalantas di Samarinda Selama 2022

0
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli

SAMARINDA – Selama tahun 2022 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat sebanyak 8.287 pelanggaran lalu lintas (lalin).
Meski begitu, menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pelanggaran yang terjadi di tahun 2022 jumlahnya turun dibanding tahun 2021 silam yang sebanyak 8.590 pelanggaran.

“Tercatat pelanggaran lalu lintas di Samarinda sepanjang 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari 2021,” ucapnya.

Disebutkannya, jenis pelanggarannya, mulai dari tidak memakai helm sejumlah 145 perkara, kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.

“Sedangkan pelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara, memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara,” ungkapnya.

Adapun jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, sebut Ary, motor berjumlah 780 unit, mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara.

Dia menyebutkan, pihaknya terus melakukan patroli dalam mencegah pelanggaran lalu lintas. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan.

“Beberapa profesi pelanggar lalu lintas yang tercatat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 perkara, karyawan swasta 1.254 perkara, pelajar 425 perkara, sopir 375 perkara, pedagang 57 perkara, buruh tani 74 perkara, ibu rumah tangga 95 perkara, dan profesi lainnya sebanyak 41 perkara,” jelasnya.

“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” sambungnya.

Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 terdapat 92 kasus dengan total kerugian materiil mencapai Rp 438,3 juta.

“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” pungkasnya. (vic)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version