Home KALTIM 33 SPBU Nakal Disanksi, Stok BBM Subdidi Aman

33 SPBU Nakal Disanksi, Stok BBM Subdidi Aman

0

SAMARINDA– Stok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan dijamin aman. Hal tersebut dipastikan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Kamis (25/8/2022).

Menurut Area Manager Communication & CSR PT Pertamina Patra Niaga Susanto August Satria, meski rata-rata konsumsi harian BBM meningkat, stok bahan bakar subsidi aman tersedian untuk wilayah kalimantan sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dan BPH Migas.

“Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal, sehingga masyarakat diharapkan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya saja, dan tidak melakukan panic buying karena stok mencukupi,” terangnya.

Dijelaskannya, kondisi penyaluran BBM subsidi hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Regional Kalimantan,  diantaranya realisasi penyaluran Pertalite Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022  sebanyak 1.395.997 KL, sedangkan kuota Pertalite tahun 2022 adalah 1.783.958 KL. Khusus untuk Kaltim, realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 390.332 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 515.402 KL.

Sementara untuk realisasi penyaluran solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 565.953 KL, sedangkan kuota solar tahun 2022 adalah 862.349 KL.

Khusus Kaltim, jelas Satria,  realisasi penyaluran solar hingga 14 Agustus 2022 adalah 138.022 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 206.182 KL.

Pertamina juga mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id, atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.

“Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi. Belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” katanya.

Selain itu, Pertamina juga memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur, untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang tahun 2022, total 33 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar. Bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Tak luput, Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tutupnya. (mk/rs1)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version