spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap, LBH Samarinda Beri Pendampingan Hukum

SAMARINDA – Sebanyak 22 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) diamankan Polresta Samarinda pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peracikan bom molotov di lingkungan kampus.

Menanggapi penangkapan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda langsung memberikan pendampingan hukum. Irfan Ghazy, salah satu pendamping dari LBH, membenarkan bahwa seluruh mahasiswa yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami mendampingi mereka, tapi sampai sekarang masih belum boleh keluar. Masih diperiksa penyidik,” kata Irfan.

Ia menambahkan, informasi mengenai kemungkinan pembebasan sebagian mahasiswa belum dapat dipastikan. Semua keputusan, kata dia, sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak berwenang. Tugas kami memastikan hak-hak mahasiswa tetap terlindungi,” ujarnya.

Selain LBH Samarinda, sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Demokrasi juga turun tangan memberikan bantuan hukum dalam kasus ini. Irfan berharap proses hukum berjalan adil dan mahasiswa yang masih berstatus aktif bisa segera dipulangkan.

“Harapan kami mereka segera dibebaskan, tentunya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:   Saat Kritik Dibalas Doxxing, Siapa Melindungi Ruang Demokrasi Kita?

Penulis: Hadi Winata
Editor: Agus S

BERITA POPULER