spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wilayah Pertambangan Rakyat di Kaltim, Solusi Ekonomi bagi Tambang Skala Kecil

SAMARINDA – Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Timur menjadi sorotan dalam upaya mendukung tambang skala kecil agar tetap beroperasi secara legal dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyampaikan WPR adalah salah satu langkah penting untuk memberdayakan masyarakat sekaligus mengatur aktivitas pertambangan agar lebih terstruktur dan ramah lingkungan.

Dalam penjelasannya, Bambang mengungkapkan hingga kini peraturan teknis terkait WPR masih dalam proses penyusunan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

“Aturan mengenai WPR masih digodok oleh BKPM dan Kementerian ESDM. Sistem perizinannya harus selesai terlebih dahulu sebelum kita dapat membuka WPR di Kalimantan Timur,” ujarnya.

WPR dirancang untuk memberikan ruang legal bagi tambang-tambang kecil agar dapat beroperasi dengan biaya yang terjangkau.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang sekaligus meminimalkan praktik pertambangan ilegal.

“Tambang kecil akan tetap bisa hidup, tetapi dengan aturan yang jelas dan biaya yang tidak membebani. Ini menjadi cara untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tambah Bambang.

Baca Juga:   Bangga Kencana dan Penurunan Stunting, Kutim Didukung DAK BOKB BKKBN RI Rp 5,1 M

Meski demikian, ia mengakui saat ini pemerintah masih membuka tambang-tambang kecil melalui jalur lain karena WPR belum sepenuhnya terealisasi.

“Sementara ini, tambang kecil masih beroperasi melalui sistem perizinan reguler, bukan melalui WPR. Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar WPR segera bisa diimplementasikan,” jelasnya.

Bambang juga menegaskan bahwa pengelolaan WPR akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Pemerintah daerah akan menetapkan kriteria khusus yang mencakup perlindungan ekosistem, keselamatan kerja, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

“Dengan WPR, kita ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang kecil tidak hanya legal, tetapi juga berkontribusi positif terhadap lingkungan dan ekonomi lokal,” katanya.

Sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, Kalimantan Timur menghadapi tantangan besar untuk mentransformasi ekonominya dari berbasis tambang menjadi ekonomi yang lebih beragam dan berkelanjutan. WPR diharapkan menjadi salah satu solusi yang membantu transisi ini.

“Kami optimis bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pusat, dan masyarakat, WPR bisa menjadi titik awal bagi ekonomi tambang yang lebih baik di Kalimantan Timur,” kata Bambang.

Baca Juga:   Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pukulan Kedua bagi Pengusaha Setelah PPN 12 Persen

Diketahui, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono belum lama ini mengatakan pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare secara nasional.

Bambang menyebut, Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Di mana tercatat ada 19 provinsi  yang memiliki WPR dan Kaltim tidak termasuk di dalamnya karena baru proses pengajuan.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER