SAMARINDA – Seperti ucapan pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Itulah yang tengah dialami oleh Heryanto alias Wicang (43). Usai 7 tahun kabur dari kejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya dirinya tertangkap.
Pria asal Kota Samarinda ini sebelumnya telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan 6 tahun kurungan penjara akibat tindak pidana peredaran narkoba, pada 15 Desember 2015 silam.
Usai Majelis Hakim menyatakan putusannya, Wicang kemudian hendak dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani hukumannya. Namun, saat hendak dibawa aparat, pria 43 tahun itu kabur dibantu oleh seseorang yang menunggunya di belakang kantor PN Samarinda dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah 7 tahun kucing-kucingan dengan aparat Kejari Samarinda, Wicang akhirnya tertangkap oleh anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang saat itu tengah melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika.
Ia ditangkap di kediamannya di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/1/2023).
Dari penangkapan itu, pihak Kejaksaan langsung menjemput Wicang di Mako Polresta Samarinda dan dibawa untuk menjalani hukuman yang ia hindari sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Samarinda, Mohammad Mahdi mengatakan bahwa, saat ini Wicang telah dieksekusi ke Lapas Narkotika Samarinda untuk menjalani hukumannya.
“Pada Hari Jumat Tanggal 13 Januari 2023 pukul 14.30 Wita dengan didampingi Indra Rivani,SH.,MH (Kasi Tindak Pidana Umum) dan Dian Anggreani,SH (Jaksa Fungsional) selaku Jaksa Eksekutor serta Tim Pengawal Tahanan,” ucap Mahdi saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/1/2023).
“Ia menjalankan pidana badan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Sementara terkait dengan pengungkapan kasus baru yang ditangani oleh Satreskoba Polresta Samarinda terhadap yang bersangkutan, Mahdi mengungkapkan bahwa Wicang tetap menjalani proses hukum.
“Terhadap tindak pidana yang baru, yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum yang sebagaimana penyidikan yang dilakukan terkait pertanggung jawaban atas penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Selama 7 tahun pelariannya, Mahdi menyebutkan bahwa Wicang sama sekali tidak mengubah identitasnya dan hanya berkomunikasi dengan orang baru.
“Beliau tidak membuat identitas palsu sebagai penyamaran, melainkan beliau hanya berupaya untuk berkomunikasi dengan orang-orang baru yg belum mengenalnya,” sebut Mahdi.
Disinggung terkait apakah ada tambahan hukuman atas pelarian Wicang, Mahdi menjawab bahwa saat ini yang bersangkutan hanya menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Sampai saat ini pelaku hanya menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya kembali Wicang, Mahdi mengaku tentu mengurangi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda yang semula 8 orang menjadi 7 orang. (vic)