SAMARINDA – Menyusul kebakaran yang terjadi di Jalan HM. Ardans dan Ring Road III, Kelurahan Sempaja Barat, yang menelan satu korban jiwa pada Sabtu (16/3/2024), Walikota Samarinda Andi Harun berjanji akan menertibkan operasi Pom Mini di kota tersebut. Kebakaran ini, yang diduga dipicu oleh Pom Mini, telah menarik perhatian publik dan kritik dari akademisi.
Dalam tanggapannya, Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah kota sedang menyiapkan surat edaran untuk melarang operasi Pom Mini, yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. “Kami akan segera melakukan penertiban Pom Mini, yang telah diidentifikasi sebagai salah satu penyebab kebakaran dan merupakan usaha ilegal,” ujar Andi Harun.
Sementara itu, Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, menyatakan bahwa Pom Mini adalah usaha ilegal dan bukan bagian dari mitra resmi Pertamina seperti SPBU dan Pertashop. “Jika Pom Mini tidak memiliki izin niaga dari Kementerian ESDM, maka mereka melanggar Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2021,” tegas Arya.
Walikota Samarinda juga menyerukan kepada Pertamina untuk bertanggung jawab atas insiden ini, mengingat tanggung jawab Patra Niaga dalam penyimpanan bahan bakar. “Kami berharap ini menjadi peringatan bagi Pertamina untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pengawasan distribusi BBM dan LPG,” tambah Andi Harun.
Penyelidikan kepolisian masih berlangsung untuk menentukan penyebab pasti kebakaran, dan hasilnya akan menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penertiban Pom Mini. Walikota juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya kebakaran dan mematuhi regulasi yang ada.
Penulis: Hanafi
Editor: Andi Desky