SAMARINDA– Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin mendorong pimpinan DPRD Kaltim, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), terkait adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menggunakan tanda tangan palsu Gubernur Kaltim.
Urgensinya, sebut Politisi Golkar tersebut, adalah mencari kebenaran dan mengevaluasi terkait 21 IUP tersebut. Pasalnya, hingga saat ini DPRD Kaltim belum mengetahui kebenaran dari dugaan pemalsuan tanda tangan gubernur tersebut. Apalagi hingga kini belum ada respons dari gubernur maupun jajarannya terkait dugaan pemalsuan itu.
“Kita kroscek, kebenaran dari tanda tangan gubernur. Kalau betul dipertanggungjawabkan, kalau salah kita batalkan berkaitan hal tersebut. Karena ‘kan diduga ada yang sudah berjalan,” jelasnya, Sabtu (8/10/2022).
“Kalau dipalsukan, gubernur harusnya melaporkan ke kepolisian. Untuk itu saya meminta pimpinan (DPRD Kaltim) segera membentuk pansus,” sambungnya.
Legislator dapil Kutai Barat ini menambahkan, pertambangn batu bara di Kaltim memang sudah carut marut. Sehingga pansus kelak, diharapkan mampu bekerja untuk mencari akar permasalahan dengan dukungan stakeholder terkait.
“Dan ingat kita harus menjaga lingkungan. Kalaupun sudah ada yang berizin harus sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.
Dari 21 pemegang SK IUP itu, diketahui tidak terdata di Minerba One Data Indonesia (MODI), Mineral Online Monitoring System (MOMS), dan Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) IUP di Kaltim.
Berdasar pengakuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kaltim Puguh Harjanto, dalam rapat dengar pendapat komisi gabungan DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, pihaknya tidak pernah memproses di DPMPTSP.
“Pada prinsipnya dalam mengurai hal tersebut, kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD agar ini bisa clear dan juga di lapangan agar ini juga tidak menjadi bias,” pungkasnya.(eky/mk)