spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuduhan Yang Dilayangkan Tidak Spesifik, Tim Hukum Rudy-Seno Yakin Menangkan Sidang MK

Foto: Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri saat memaparkan jawaban di Gedung MK. (Ist)

SAMARINDA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 antara Isran-Hadi dan Rudy-Seno akan menunjukkan titik terang. Melalui sidang putusan pendahuluan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kaltim 2024 pada Rabu, 5 Februari 2025, nasib Isran-Hadi akan dipertaruhkan.

Agus Amri, kuasa Hukum Rudy-Seno, mengatakan putusan MK bersifat mutlak dan didasarkan pada konstitusi yang berlaku di Indonesia.

“Kami telah bersiap untuk segala kemungkinan. Tapi kami sangat optimis sidang ini akan berhenti pada putusan pendahuluan,” kata Agus Amri.

Menurutnya, apa yang ia dan timnya sampaikan di persidangan hanyalah ringkasan dari keseluruhan jawaban.

“Tim sudah sangat jelas dan terperinci dalam menjawab tuduhan-tuduhan, termasuk tuduhan money politik (politik uang),” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya yakin gugatan tidak akan berlanjut dikarenakan ambang batas gugatan atau selisih suara terlalu jauh yakni 11,3 persen dari ambang batas untuk menggugat hasil Pilkada di MK yaitu 1,5 persen.

Baca Juga:   Hetifah Sjaifudian Klaim Golkar Raih Dua Kursi di DPR RI Dapil Kaltim

“Kalau kita hitung berdasarkan jumlah penduduk Kaltim yang berkisar 2 hingga 6 juta jiwa. Suara sah sebanyak 1.790.192, maka hanya ditemukan batas selisih maksimal adalah 26.853 suara dari 1,5 persen suara sah,” jelasnya.

Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan pemohon tidak spesifik dan tidak berdampak signifikan terhadap hasil akhir Pilkada, meskipun KPU merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 atau 10 TPS.

“Jika kita analogikan 1 TPS berisi 300 pemilih, maka totalnya hanya 3.000 suara. Sementara selisih suara kita lebih dari 203.000 suara. Jadi ya ini harusnya tidak berpengaruh apa-apa,” tegasnya.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER