SAMARINDA – Kerap keluar masuk penjara akibat terjerat kasus narkoba, tak membuat pria bernama Sigit Rifani alias Gope (41) warga Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir ini, kapok.
Pasalnya, Gope masih saja transaksi narkoba di rumahnya, dan lagi-lagi berujung penjara.
Kasus terakhir, dia ditangkap tim hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Selasa (22/11/2022) siang, karena memiliki 8 poket sabu seberat 6,66 gram.
Saat digerebek, Gope yang panik juga sempat hendak cuci tangan dengan membuang barang bukti. Namun, sayangnya aksi tersebut sempat dilihat oleh polisi.
“Petugas kami lihat dan langsung dicari dan ketemu. Dua bungkusan berisikan 8 poket sabu seberat 6,66 gram,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2022).
Selain temuan barang bukti itu, polisi kembali menemukan narkoba lain dan uang, disembunyikan di lantai rumah Gope.
“Anggota temukan lagi satu poket seberat 2,03 gram bruto, di lantai rumah. Termasuk uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 13 juta,” ungkapnya.
Selain itu, saat tubuh Gope digeledah, ditemukan pula satu poket sabu di kantong celana seberat 0,36 gram bruto.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka ada 10 dengan berat yang bervariatif,” jelasnya.
“Pelaku ini memang penjual dan sudah sering keluar masuk (penjara) dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Ricky mengungkapkan, selain menjual sabu di rumah, Gope juga kerap menjual kristal mematikan itu dengan cara sistem jejak.
“Kebanyakan itu dia transaksi penjualannya sistem jejak. Komunikasi di mana ditaruhnya. Jadi, ada antara penjual pembeli tidak saling kenal,” pungkasnya. (Vic)