spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tikam Warga Cuma Karena Ditegur, Tiga Preman Kampung Karang Mumus Masuk Bui

SAMARINDA – Hanya karena tak terima ditegur, seorang pria di Jalan Agus Salim, Gang 1, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota menjadi korban penganiayaan tiga preman.

Penganiayaan itu dilakukan oleh Hamliyani (40), Ansari (35), Selamat (37) dengan menggunakan badik.

Aksi penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku berlangsung Jumat pekan lalu. Bermula saat Hamliyani melewati Gang 1 dengan sepeda motor. Karena memacu kendaraan terlalu cepat, korban yang tengah duduk di pinggir jalan menegur pelaku.

“Jadi saat itu korban ini langsung menegur pelaku Hamliyani, karena pelaku masuk gang (menggunakan motor) itu laju (ngebut). Jadilah ditegur. Pelaku tidak terima, lantas memberitahu temannya yang lain (Selamat dan Ansari),” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi pada Selasa (2/11/2022).

Selepas itu, Selamat, Ansari, dan Hamliyani kembali ke Gang 1 untuk mendatangi korban.
“Mereka mendatangi korban, langsung cabut badik dan menikam korban. Kena di bagian perut,” ungkap Iptu Fahrudi.

Baca Juga:   Begini Kerennya New CBR150R

Dengan tenaga tersisa, korban berhasil melarikan diri. Aksi penganiayaan ini, ungkap Fahrudi,
sempat terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar.
“Jadi korban ini satu kali kena tikam bagian perut. Kejadian itu juga terekam CCTV milik warga sekitar, sehingga tim dengan cepat melakukan proses identifikasi pelaku,” paparnya.

Korban langsung ditolong warga dan rekannya untuk kemudian dibawa ke RSUD AW Syahranie. Satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.

Tak butuh waktu lama, usai peristiwa berdarah itu, ketiga pelaku berhasil dibekuk polisi.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti dua badik dan satu buah gergaji besi.

Iptu Fahrudi mengungkapkan, para pelaku memang preman kampung setempat dan sering mengganggu ketertiban masyarakat.

“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic)

BERITA POPULER