SAMARINDA – Kesenian tradisional dari Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Jatung Utang, Mecaq Undat, dan Kuda Gepang, mendapatkan pengakuan tingkat nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) pada tahun 2023.
Keputusan ini diambil dalam Sidang WBTBI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023, yang dipimpin oleh Tim Ahli Cagar Budaya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam upaya memperkenalkan dan melindungi kebudayaan asli Indonesia, Kementerian telah menganugerahkan status WBTBI pada beberapa kesenian tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.
Kukar, sebagai salah satu kabupaten di Kaltim, berhasil mengirim lima perwakilannya, termasuk tiga maestro budaya dan dua perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Kami sangat bersyukur karena ketiga kesenian dari Kukar, yaitu Jatung Utang, Mecaq Undat, dan Kuda Gepang, telah diakui sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini adalah prestasi luar biasa untuk wilayah kami,” Awang Rifani, seorang budayawan terkemuka dari Kukar.
Kesenian Jatung Utang adalah jenis musik tradisional Suku Dayak Kenyah, yang menggunakan alat musik kayu berbentuk gambang dan masuk dalam kategori alat musik Xilofon.
Sementara itu, Mecaq Undat adalah sebuah upacara adat yang dilaksanakan oleh Suku Dayak Kenyah untuk merayakan musim panen padi. Secara harfiah, Mecaq Undat berasal dari bahasa Dayak Kenyah yang berarti menumbuk beras sehingga menjadi tepung.
Selain itu, Kuda Gepang, yang merupakan bagian dari seni Kuda Lumping, adalah tarian yang dilakukan dengan menggunakan Eblek, anyaman bambu berbentuk hewan kuda, dalam sebuah barisan tarian yang memukau.
Pengakuan nasional ini menandai langkah penting dalam melestarikan dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia yang beragam.
Hal ini juga dapat membantu mendukung sektor pariwisata dan membawa perhatian lebih banyak orang kepada keindahan dan keunikannya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Agus Susanto