spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Besar Calon Direksi BUMD Kaltim Tahun 2025 Diumumkan, Pansel Minta Siapkan Diri Untuk Tahapan Wawancara

Foto: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Direksi BUMD Kaltim Tahun 2025.(Pemprov Kaltim)

 

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Lima BUMD Kaltim Tahun 2025, mengumumkan nama-nama perserta yang lolos tiga besar, Senin (18/08/2025).

Dalam Pengumuman Nomor:07/PANSEL/VIII/2025, yang ditandatangani Ketua Pansel, Muhammad Aswad, nama-nama calon direksi yang diumumkan diurutkan sesuai abjad. Mereka yang lolos selanjutnya diminta mempersiapkan diri ke tahapan seleksi selanjutnya.

”Bagi semua calon Direksi yang namanya tertulis di dalam pengumuman ini dimohos mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengikuti sesi wavancara bersama Gubernu Kalimantan Timur sebagai bagian dari tahapan seleksi,” jelas Aswad dalam surat tersebut.

Berikut nama-nama calon direksi yang lolos tiga besar:

Calon Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
Akbar Soetantyo
Edy Kurniawan
Muhammad Iqbal
Calon Direktur Operasional PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
Nurhadiyanto Herry Wibowo
Nurkhalis
Ruswan
Calon Direktur Keuangan dan SDM PT Migas Mandiri Pratama Kaltim
Abdul Aziz Muslim
Ari Nugroho Wibisono
Samsudin
Calon Direktur Utama PT Ketegalistrikan Kaltim
Siti Hamnah Ahsan
Supiansyah
Wahyudin
Calon Direktur Oprasional PT Ketegalistrikan Kaltim
Idrus
Muchammad Alfian
Rosi Salmani
Calon Direktur Utama PT Kaltim Melati Bhakti Satya
Aji Mohammad Abidharta
Dodot Tri Widodo
Sarikun
Calon Direktur Operasional dan SDM PT Kaltim Melati Bhakti Satya
Khairul Fadly
Oni Fakhrizni
Rano Hardani
Calon Direktur Keuangan PT Kaltim Melati Bhakti Satya
Dovist Calvino
Erna Herawati
Ita Latiffathul Asna
Calon Direktur Utama PD Kehutanan Sylva Kaltim Sejahtera
Widyasmoro Eko Prawito
Yusmarsono
Yusri
Calon Direktur Operasional PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera
A Adhigustiawarman F
Musdhalifah Adam
Nurul Harmani Wirawan

Baca Juga:   Sempat Buang 36 Poket Sabu di Jalan, Dua Pengangguran Ditangkap

Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan Pansel sebagaimana yang ditegaskan Aswad dalam surat ini, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(Sky)

Editor: Andi Desky

BERITA POPULER