SAMARINDA – Malam itu, suasana di Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, tampak lengang. Di balik sunyi itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengintai rumah seorang pria berinisial SA (32). Namanya muncul dari hasil pelacakan intensif. Tanpa perlawanan, SA akhirnya dibekuk di kediamannya.
Peristiwa ini berawal dari laporan Ahmad Romadhon (41) pada Minggu, 27 Juli 2025. Pagi itu, motornya yang terparkir di depan rumah di Jalan Majenang, Kelurahan Makroman, hilang. Kunci yang masih menempel memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
Jejak pelaku mulai terungkap lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari gambar yang terekam, petugas mendapatkan ciri-ciri jelas pelaku. Begitu identitas SA terkonfirmasi, tim langsung bergerak menuju alamat yang sudah diintai.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, lengkap dengan fotokopi STNK dan BPKB. SA pun digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, memuji kerja cepat anggotanya. Ia mengingatkan warga agar selalu waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dikedepankan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan rasa aman warga,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8).
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S