spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbaik Nasional, IKP Kaltim Bukan Sangat Baik, Hanya Cukup Baik

SAMARINDA – Gelaran sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 Provinsi Kaltim digelar Dewan Pers di meeting room Swiss Belhotel Borneo Samarinda.

Menghadirkan narasumber Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Perwakilan Komisi Informasi Kaltim Ramaon Saragih, Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi, Akademisi Unmul Nina Juwita, dan Perwakilan Pewarta Muda Yuda Almeiro.

Sosialisasi berlangsung menarik mengingat kaltim kini menyandang predikat IKP terbaik nasional. Juga dipaparkan bagaimana kaltim bisa mencapai predikat tersebut.

IKP 2022 menurut Dewan Pers, menyajikan gambaran situasi kemerdekaan pers tingkat nasional yang berpijak pada situasi di 34 provinsi periode Januari hingga Desember 2022.

Kaltim menorehkan nilai tertinggi dengan nilai 83,78. Ditas Jambi (83,68) dan Kalteng (83,23) sedangkan posisi terendah adalah Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88).

“Indikator kriteria penilaian IKP adalah, poin lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum,” ucap Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers periode 2022 – 2025 Atmaji Sapto Anggoro.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Atur Parkir Kendaraan di Teras Samarinda

Selanjutnya ada metode kuantitatif dan kualitatif melalui kuisioner yang menjadi instrument dalam bentuk pertanyaan tertutup, terbuka, wawancara, focus group discussion (FGD), pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur.

Dijelaskannya, dalam proses survei IKP, ditemukan 3 fakta yang menjadi permasalah utama kemerdekaan pers 2021 lalu.

Pertama, kekerasan terhadap wartawan masih terjadi. Kedua, belum adanya standardisasi gaji layak bagi jurnalis. Terakhir, masih sebatas mengakui tetapi belum memenuhi hak akses informasi bagi penyandang disabilitas memlalui media secara mudah.

Secara indeks nilai Kaltim masuk kategori cukup bebas atau di range 70-89, untuk kategori sangat baik berada diangka 90-100.

Dibawahnya ada kategori sangat buruk (1-30), buruk (31-55) dan sedang (56-69).

Sesi tanya jawab juga berlangsung menarik.

Pewarta senior, Charles Siahaan mewakili Jurnalis Anti Hoax Kaltim mempertanyakan pola take down berita pada media online atas desakan pihak tertentu harus punya tata cara khusus yang wajib disertai pengawasan yang juga ketat.

“Pengawasan itu yang masih lemah. Jangan sampai pola take down yang berbau ‘premanisme’ dengan cara pengekangan kebebasan pers terus terjadi,” katanya.

Baca Juga:   Samarinda Tempati Posisi Pertama, Perolehan Sementara Medali Porprov Kaltim

Posisi Kaltim yang meraih IKP terbaik nasional juga menarik perhatian Ketua SMSI Samarinda, Abdurrahman Amin.

Kondisinya menarik. Mengingat 3 besar daerah berpredikat IKP tertinggi adalah penghasil tambang terbesar di negeri yakni Kaltim, Jambi & Kalteng. “Apakah ini ada keterkaitannya atau bagaimana? Kaltim terbaik pada IKP, memang betul tetapi menurut saya masih secara prosedural belum secara subtansi,” kata Rahman.

Menanggapinya, Nina Juwita memaparkan pola penilaian tim penilai IKP di dewan pers sudah menggunakan metodologi yang tepat.

“Salah satu kekuatan penilaian IKP itu adalah persepsi. Artinya respons yang diterima berbeda. Tim penilai juga tak bisa merangkum semua keinginan yang muncul,” katanya.

Diakhir diskusi, disepakati bawah semua elemen pers yang beraktifitas di Kaltim, masih butuh banyak pembenahan dan itu dibutuhkan komitmen bersama.

“Harus diingat bahwa status predikat IKP Kaltim cukup bebas. Hanya cukup, belum bebas. Jadi masih banyak hal yang harus kita sepakati digerakkan bersama. Apalagi proses penilaian itu disertai kondisi yang sangat dinamis,” tutup Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal. (rs1)

Baca Juga:   SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan utama kota. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin parah akibat peningkatan volume kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa ruas jalan Gatot Subroto 1 akan menjadi satu arah dari SPBU menuju Gatot Subroto 2. Kendaraan dari arah Gatot Subroto 2 akan diarahkan lurus ke Jalan Camar, sementara dari Jalan Camar hanya diperbolehkan lurus. Perubahan serupa juga berlaku untuk ruas jalan lainnya seperti Samanhudi dan Ahmad Yani. “Keputusan untuk menerapkan sistem satu arah ini telah melalui kajian yang matang dan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas jalan dan merubah pola perilaku berkendara masyarakat,” ujarnya Dishub Samarinda akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas sistem satu arah ini. Selain itu, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan sistem satu arah di ruas jalan lainnya seperti Agus Salim dan Abul Hasan. “Kami menyadari bahwa perubahan sistem lalu lintas ini akan berdampak pada masyarakat,” tambahnya Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi. “Ke depan, kami juga akan mengintegrasikan sistem lalu lintas dengan teknologi ATCS untuk mengatur waktu lampu merah secara lebih efektif,” jelasnya Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat perubahan sistem lalu lintas, Dishub Samarinda akan melakukan penyesuaian waktu lampu merah secara manual. “Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mencari alternatif rute perjalanan dan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan,” tutupnya. Penulis: Dimas Editor: Nicha R

BERITA POPULER