Foto: Logo KSOP dan Logo Pelindo.(net)
SAMARINDA – Buntut insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam pada Minggu (16/2/2025) lalu, DPRD Kaltim merekomendasi pemecatan terhadap kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorisas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan jajaran Pelindo Samarinda untuk dipecat.
Dengan alasan lemahnya pengawasan dan mengindahkan rekomendasi atas penutupan jalur darat dan jalur sungai, DPRD Kaltim menilai, baik pihak KSOP Samarinda maupun Pelindo telah gagal dalam menjalankan tugasnya.
Anggota DPRD Kaltim Komisi 2, Muhammad Husni Fahruddin menegaskan, jajaran KSOP dan Pelindo harus dipecat. Pasalnya, mereka telah gagal dalam mengelola, mengawal, dan memandu aktivitas Perkapalan di perairan, khususnya di Sungai Mahakam.
“Wajib dipecat, baik KSOP maupun jajaran Pelindo,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Ayub ini menyampaikan, pihaknya meminta untuk melakukan perubahan pengelola aktivitas kapal yang sebelumnya dipegang PT Pelindo menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
“Kami secara kelembagaan, telah bersurat ke Kementerian Perhubungan untuk menindaklan,” ungkapnya.
Senada dengan Ayub, Anggota Komisi 2 DPRD Kaltim, Abdul Giaz juga menyuarakan hal yang sama. Dia menilai, perubahan pemangku kewenangan diperlukan segera, sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian KSOP dalam mengawasi aktivitas di Jembatan Mahakam.
“Jelas KSOP harus bertanggung jawab, jangan sampai nyawa orang Kaltim digadaikan untuk ekonomi,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengatakan, DPRD Kaltim akan memasang CCTV supaya pihaknya dapat memantau dan memastikan tidak terjadi kecolongan, jika terjadi senggolan atau tabrakan kecil yang luput dari pengawasan.
“Pihak KSOP mengakui bahwa mereka kurang personil dalam melakukan pengawasan. Untuk itu, kami akan memasang CCTV karena nyawa manusia diatas segalanya,” jelasnya.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jembatan. Diperkirakan kerugian mencapai Rp35 miliar untuk membangun kembali fender jembatan yang hilang pasca ditubruk.
Kendati demikian, Abdul Giaz mengungkapkan bahwa pihak perusahaan siap mengganti rugi biaya perbaikan secara keseluruhan sesuai dengan besaran nilai ganti rugi dari BPPJN Kaltim.
“Ini sejarah baru, pengusaha siap mengganti full untuk perbaikan fender jembatan senilai Rp35 miliar,” tutupnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky