spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Ilegal Masuk Hutan Pendidikan Unmul, Siapa yang Bermain?

SAMARINDA – Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali diterkam aktivitas tambang ilegal. Perusakan lingkungan seluas 3,2 hektare di kawasan vital akademik tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Namun kali ini, dugaan permainan sistem dan kelengahan pengawasan kembali menjadi sorotan tajam.

Investigasi awal mengungkap bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Sedikitnya lima alat berat dilaporkan beroperasi di sekitar Kebun Raya Unmul saat masa libur Lebaran—momen ketika pengawasan dari pihak kampus dan pemerintah daerah melemah.

Aksi tersebut berlangsung cepat dan meninggalkan luka menganga di kawasan konservasi yang sejak 1974 difungsikan sebagai ruang edukasi, penelitian, dan pelestarian lingkungan.

Pihak Universitas Mulawarman membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan tengah mempersiapkan laporan resmi. Namun ini bukan kejadian pertama.

Sejumlah akademisi mencatat adanya pola berulang: aktivitas tambang muncul secara diam-diam, dilakukan oleh entitas yang berlindung di balik nama koperasi atau usaha rakyat, lalu lenyap saat sorotan publik mulai menyala.

Baca Juga:   Kaltim Optimistis Capai Target Investasi Rp76 Triliun pada 2024

“Ini sudah sering terjadi. Kalau bukan tambang, ya penebangan liar. Kami merasa sendirian menjaga kawasan ini,” ujar salah satu staf kampus yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Gubernur Rudy Mas’ud, menyatakan keprihatinan sekaligus kekesalan atas kejadian ini.

Dalam forum silaturahmi media dan sharing session di Samarinda, Senin (7/4/2025), Rudy menyebut aktivitas tambang di kawasan hutan pendidikan sebagai bentuk “koridoran” yang merusak fungsi utama hutan dan menegaskan bahwa publik berhak tahu skala kerusakan yang terjadi.

“Saya sudah utus Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk sidak langsung ke lokasi. Ini harus dibuka ke publik. Masyarakat harus tahu—ini jelas merusak lingkungan,” tegas Rudy.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait identitas pelaku, nama koperasi yang terlibat, atau pihak-pihak yang mungkin melindungi operasi tersebut.

Tidak jelas pula, bagaimana kawasan berstatus hutan pendidikan bisa begitu mudah diakses dan dieksploitasi.

Data dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltim menunjukkan bahwa kawasan Hutan Pendidikan Unmul memiliki izin pengelolaan yang jelas, dan termasuk dalam zona perlindungan akademik. Seharusnya, segala bentuk aktivitas komersial—terutama pertambangan—tidak mungkin dilakukan tanpa terdeteksi.

Baca Juga:   Kaltim Terapkan Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Ringankan Beban Warga

Lantas, bagaimana alat berat bisa masuk? Siapa yang mengizinkan? Apakah ada pembiaran oleh oknum di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menggantung tanpa jawaban.

Dan sementara laporan resmi masih disusun, hutan yang selama lebih dari lima dekade menjadi rumah bagi penelitian dan pendidikan harus kembali menanggung derita.

Jika pola ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Hutan Pendidikan Unmul hanya akan tersisa di peta dan dokumen arsip—bukan sebagai ruang hidup nyata bagi ilmu pengetahuan dan masa depan lingkungan Kalimantan Timur.

Penulis: Hanafi
Editor: Agus Susanto

BERITA POPULER