spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Susun Laporan Evaluasi Pilkada, KPU Fokus pada Keberlanjutan dan PSU akibat Putusan MK

SAMARINDA – Usai menyelesaikan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Penyusunan Laporan Evaluasi di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Jumat (28/02/2025).

Rapat ini melibatkan perwakilan 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan tujuan mendengarkan kembali aspirasi, masukan, dan usulan guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

“Masukan ini kita harapkan dapat menjadi guidance dalam penyelenggaraan pemilihan selanjutnya,” ujar Suardi, Komisioner KPU Kaltim, saat diwawancarai di sela-sela acara.

Gambar 1

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam usulan perubahan undang-undang pemilihan. Selain itu, perwakilan partai politik dan media turut dihadirkan untuk ikut serta dalam diskusi serta memberikan masukan kepada KPU.

“Yang kedua, terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) di dua kabupaten, saat ini teman-teman di daerah tersebut sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang),” jelasnya.

Gambar 2

Dua kabupaten yang akan menggelar PSU adalah Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Keputusan MK menetapkan bahwa Edi Damansyah, bupati terpilih Kukar, dieliminasi, serta pasangan Owena Mayang Sari-Stanislus Liah didiskualifikasi akibat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca Juga:   Kontroversi Penghapusan Utang PT KPC, Warga Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam putusan MK, PSU di Kukar harus diselesaikan dalam waktu dua bulan, sedangkan Mahulu memiliki batas waktu tiga bulan.

Gambar 3

“Untuk proses teknis pelaksanaannya nanti akan ada petunjuk dari KPU RI,”sambung Suardi.

Penyelenggaraan PSU akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dari pilkada sebelumnya yang didanai dari APBN. Namun, jika terdapat kekurangan anggaran, Suardi menyatakan bahwa bantuan dari APBN tetap dimungkinkan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

BERITA POPULER