Foto: Kebakaran di Big Mall Samarinda. (Istimewa)
SAMARINDA – Insiden kebakaran yang melanda pusat perbelanjaan terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi catatan tersendiri bagi pengelola gedung komersil. Kepatuhan pengelola terhadap aturan mitigasi bencana yang berlaku, merupakan hal penting dan ihwal yang menjadi dasar dalam pembangunan gedung.
Bukan tanpa alasan, aturan tersebut dirancang untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi petugas dan pengunjung agar saat bencana terjadi, sistem tersebut dapat meminimalisir dan memudahkan penanggulangan dampak bencana.
Menyikapi insiden di Big Mall Samarinda, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan tengang pentingnya kepatuhan seluruh pengelola bangunan komersial terhadap sistem keselamatan kebakaran, termasuk keandalan sistem sprinkler.
Orang nomor satu di Kota Tepian ini menyampaikan bahwa pihaknya sejak tahun lalu mewajibkan seluruh fasilitas seperti mal, hotel, dan gedung komersial lainnya untuk memastikan sistem pemadam kebakaran berfungsi optimal, termasuk melakukan pemeliharaan rutin.
“Sesungguhnya yang diperlukan bagi semua pemilik bangunan publik dan komersil itu adalah memastikan pemeliharaan berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Andi Harun.
Terkait dugaan tidak berfungsinya sprinkler saat kebakaran, dirinya menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan prematur dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Namun, sembari menunggu proses hukum berjalan, Andi Harun menekankan pentingnya kelengkapan sistem pemadam kebakaran sebagai bagian dari kewajiban hukum bagi pemilik bangunan.
“Keselamatan warga harus ditempatkan di atas segala-galanya. Ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh stakeholder agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan mitigasi bencana,” tambahnya.
Andi Harun juga menekankan bahwa regulasi yang dibuat oleh Pemkot Samarinda mencakup seluruh area gedung, termasuk lahan parkir, yang sering kali diabaikan.
Menurutnya, keberadaan kendaraan bermesin bahan bakar maupun listrik juga memerlukan sistem penanganan darurat yang andal di area parkir dalam gedung.
Terlepas dari itu, sebagai pusat perbelanjaan terbesar yang menopang ekonomi masyarakat Kota Samarinda, Andi Harun mengharapkan pihak manajemen dapat sgeere berbenah sehingga mal tersebut dapat beroperasional seperti sebelumnya.
“Kami berharap peristiwa kebakaran ini bisa segera ditangani dan Big Mall dapat kembali beroperasi, mengingat perannya yang cukup besar dalam menggerakkan roda ekonomi Kota Samarinda. Namun, kami tegaskan bahwa aspek keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2008 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jika pengelola gedung gagal terhadap memelihara dan menjamin keandalan sistem proteksi kebakaran, maka dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis dari pemerintah daerah, pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan penutupan sementara operasional gedung.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky