spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SMAN 10 Samarinda Kembali ke Samarinda Seberang, DPRD Kaltim: Hormati Putusan MA

SAMARINDA – DPRD Kaltim memastikan SMAN 10 Samarinda akan kembali beroperasi di lokasi awal, Jalan H. M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang.

Kepastian ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim di Gedung E, Jalan Teuku Umar, Senin (19/5/2025).

RDP dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, jajaran SMAN 10, serta unsur masyarakat.

Dalam forum itu, Ketua DPRD Kaltim menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan bahwa lokasi kegiatan belajar mengajar SMAN 10 dikembalikan ke Kampus A di Samarinda Seberang. Sesuai keputusan tersebut, penerimaan siswa baru mulai tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan di lokasi awal.

Komisi IV DPRD Kaltim juga menegaskan hal serupa. Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa keberadaan SMAN 10 harus dikembalikan ke lokasi semula. DPRD meminta Pemprov Kaltim menyusun langkah teknis untuk menindaklanjuti putusan MA, termasuk memfasilitasi proses perpindahan secara bertahap dan tertib. Khusus siswa kelas XI dan XII yang sudah berjalan, akan tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B di Jalan PM Noor.

Baca Juga:   RSUD AWS Diminta Benahi Sistem Pelayanan, Dinkes Kaltim Usul Terapkan Konsep Bandara
Berlangsungnya RDP Komisi IV dengan pihak-pihak terkait perihal Putusan MA mengenai perpindahan lokasi SMAN 10 Samarinda (K. Irul Umam/mediakaltim)
Foto : Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV, saat diwawancarai di Gedung E, Samarinda (K. Irul Umam/mediakaltim)

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi putusan hukum. “Keputusan Mahkamah itu sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi keputusan yang bisa membatalkan itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemprov Kaltim berdasarkan Putusan PK Nomor 72 PK/TUN/2017. “Kalau Yayasan Melati merasa memiliki bukti sah atas bangunan di lahan tersebut, silakan menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Terkait aspirasi masyarakat Samarinda Seberang, khususnya soal ketersediaan akses pendidikan, Andi Satya menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembangunan sekolah baru untuk menampung kebutuhan lokal. “Soal teknis pembangunan sekolah baru, itu ranah Pemprov,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme perpindahan sekolah dari Yayasan Melati ke lokasi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung.

Rahmat juga menegaskan bahwa SMAN 10 merupakan sekolah unggulan di Kaltim. Sekolah ini telah ditetapkan sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi, yang berarti penerimaan siswa tidak mengikuti sistem zonasi. Untuk menjawab kebutuhan masyarakat Samarinda Seberang, Pemprov juga akan menyiapkan pendirian SMA baru di wilayah tersebut agar anak-anak di sana tetap mendapat akses pendidikan yang layak.

Baca Juga:   RSUD KORPRI Segera Pindah ke Sempaja, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Penulis: K. Irul Umam
Editor: Agus Susanto

BERITA POPULER