spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Skandal Suap IUP Kaltim: KPK Tetapkan Donna Tersangka, Nama Awang Faroek Ikut Disebut

Masih ingat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2024 di rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Samarinda? Waktu itu publik hanya bisa menebak-nebak perkara apa yang tengah diendus penyidik. Operasi berlangsung lima jam, dari pukul 20.00 WITA hingga lewat tengah malam, di kediaman Jalan Sei Barito. Kala itu KPK bungkam, hanya menyebut sedang menindaklanjuti penyelidikan perkara korupsi.

Dua hari terakhir, misteri itu mulai terjawab. KPK menetapkan tiga tersangka: pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC), Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027 Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Awang Faroek Ishak. Namun karena sang mantan gubernur telah wafat pada Desember 2024, status tersangkanya sedang diproses untuk dicabut. “KPK menemukan peran aktif DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Donna disebut berperan sebagai penghubung utama. Ia menolak tawaran awal suap Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” agar enam IUP milik Rudy Ong diperpanjang. Uang dalam pecahan dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara, lalu dokumen SK IUP dikirim ke Rudy lewat babysitter kepercayaannya.

Baca Juga:   Curi Mobil Ojol Siang Bolong Pria di Samarinda Ini Nyaris Diamuk Massa

Sementara Rudy Ong, yang sempat mangkir dua kali panggilan, akhirnya ditangkap paksa di Surabaya. Ia ditahan KPK sejak 25 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami aliran dana,” ujar Asep.

Awang Faroek, yang wafat pada 2024, tetap disebut dalam konstruksi perkara karena posisinya sebagai gubernur 2013–2018 menjadi pintu pengesahan izin. Nama besar yang dulu identik dengan pembangunan Kaltim kini justru dikaitkan dengan kasus hukum yang menyeret keluarganya.

Putrinya, Dayang Donna, selama ini dikenal sebagai figur muda berprestasi. Lahir di Samarinda pada 10 April 1976, ia menempuh pendidikan S1 Psikologi di Universitas YAI Jakarta dan S2 Manajemen di Universitas Mulawarman. Kiprahnya panjang: pernah memimpin KNPI Kaltim, Ketua PRSI, Ketua ISSI, hingga dipercaya sebagai Ketua Kadin Kaltim sejak 2022. Di dunia usaha ia menjabat CEO PT Aifa Kutai Energy dan Ketua Yayasan UNTAG Samarinda, serta menerima sejumlah penghargaan bergengsi seperti Women of The Year dan ASEAN Women Entrepreneur.

Baca Juga:   Dikenal Sangat “Licin”, Pencuri Motor di Samarinda Akhirnya Dibekuk Polisi

Sorotan publik makin besar karena saat kasus ini mencuat, Donna juga tengah mencalonkan diri sebagai wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) berpasangan dengan Andi Harahap. Pencalonan itu bersamaan dengan tiga pasangan lain, yakni Mudyat Noor–Abdul Waris Muin, Hariman Sormin (Desmon)–Naspi Arsyad, serta Hamdam–Ahmad Basir.

Dengan latar belakang panjang di organisasi, dunia usaha, dan politik, publik tidak menyangka Donna justru terseret sebagai tersangka. Citra yang selama ini melekat runtuh setelah KPK mengungkap negosiasi suap Rp3,5 miliar untuk perpanjangan enam IUP.

Kasus ini menambah catatan kelam bagi keluarga Faroek. Awang Faroek, dua periode menjabat gubernur Kaltim, kini turut disebut dalam perkara. Putrinya, Donna, yang lama dikenal berprestasi, harus menghadapi proses hukum yang membayangi karier politiknya.

Skandal ini kembali menyingkap pola lama. Izin tambang dijadikan komoditas, dengan lingkaran keluarga politik ikut berada di dalamnya. (*)

Oleh Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.

BERITA POPULER