SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap agen gas Elpiji 3 Kg di Jalan Panjaitan, Samarinda. Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan takaran gas Elpiji 3 Kg sesuai dengan ketentuan dalam menghadapi bulan Ramadan dan Idulfitri.
Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy yang memimpin sidak tersebut, menemukan beberapa kendala. Salah satunya adalah masalah pada timbangan di agen gas.
“Sidak Bapokting kali ini menuju ke agen gas yang berada di Jalan Panjaitan. Sedang kita cek, kita turunkan tim lagi supaya timbangannya pas,” ujar Marnabas Patiroy.
Ia juga menambahkan timbangan yang digunakan oleh agen gas di Jalan Panjaitan menunjukkan hasil yang kurang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kecurangan.
“Tadi di Panjaitan juga kurang itu, khawatir saya timbangan yang dibawa teman-teman tadi bermasalah. Tapi di kita di Tanah Merah ternyata bagus timbangannya di sana,” lanjutnya.
Selain masalah timbangan, sidak juga menyoroti penerima gas Elpiji 3 Kg yang dinilai tidak sesuai. Marnabas Patiroy menyebutkan penerima yang terdaftar hanya 7 orang, padahal kuota yang dialokasikan untuk Samarinda mencapai 18.600 orang.
“Ternyata masyarakat Samarinda yang berhak menerima Elpiji 3 kg itu kecil sekali, cuma Rp 18.500. Tetapi tadi cuma 7 orang di agen gas di Jalan Panjaitan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat yang merasa berhak mendapatkan gas Elpiji 3 Kg tetapi belum terdata, untuk segera melapor ke RT setempat agar dapat dimasukkan dalam daftar penerima.
Marnabas juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas agen gas yang menjual Elpiji 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000 per tabung.
“Harga harus 18.000 Rupiah. Tegas kita, kalau ada, kami tutup itu,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Samarinda berencana mengalihkan distribusi gas dari agen yang melanggar ke daerah lain, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pasokan.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R