spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sembunyikan WNA Pakistan, Warga Samarinda Ditangkap

SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil mengamankan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM yang diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran ini terkait dengan tindakan menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAK, yang telah habis masa izin tinggalnya di Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkenalan antara DBM dan MAK bermula dari sebuah aplikasi online dan berujung pada pernikahan siri pada tahun 2022.

Meskipun MAK masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya telah habis pada tahun 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal dan perlindungan bagi MAK, yang merupakan pelanggaran hukum keimigrasian.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, tindakan DBM dianggap melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, di mana setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing dengan izin tinggal yang habis dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Baca Juga:   Terbaik Nasional, IKP Kaltim Bukan Sangat Baik, Hanya Cukup Baik

“Kami memahami ada unsur kemanusiaan dalam tindakan ini, namun hukum tetap harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita,” ujar Washington saat di wawancarai awak media di Kantor Imigrasi kelas 1 Samarinda jumat (11/10/2024).

Meski DBM berusaha memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan menjual rumah dan menjalankan usaha, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Kami akan melanjutkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berupaya memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

BERITA POPULER