Foto: Plt. Disdikbud Provinsi Kaltim, Irhamsyah Saat di Wawancarai (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur tentang sekolah Berasrama kini masih menjadi persoalan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerima rekomendasi dari Ombudsman RI Kaltim untuk merancang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aturan sekolah berasrama.
Rekomendasi tersebut muncul karena ditemukan adanya sekolah berasrama di Samarinda namun masih menerima siswa dengan status pulang-pergi.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Irhamsyah mengatakan, rancangan Pergub ini telah diserahkan ke Ombudsman sebagai bentuk tindaklanjut sesuai dengan arahan yang diberikan.
“Rancangan Pergub ini bertujuan untuk menyelaraskan sekolah di Samarinda agar fokus pada sekolah berasrama atau konsisten untuk tidak berasrama,” kata Irhamsyah.
Irhamsyah menambahkan, regulasi ini ini akan memberikan kejelasan dan penegasan kepada sekolah-sekolah yang berasrama untuk tidak setengah-setengah dalam menjalankan program asrama.
Menurutnya, penyusunan Pergub ini memerlukan proses yang panjang, oleh karena itu diperlukan harmonisasi dengan berbagai pihak.
“Kita terus melakukan pengawal Pergub ini ke Kemendagri. Instruksi dan arahan dari Ombudsman telah kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky