spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekolah Dukung Aturan Baru Disdikbud Samarinda Soal Larangan Jual Buku dan Tarik Pungutan

SAMARINDA – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda terkait larangan penjualan buku pelajaran, pungutan untuk kegiatan sekolah, serta penekanan pada inklusivitas mendapat sambutan positif dari kalangan sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Samarinda, Misradianto, mendukung kebijakan ini, terutama terkait penyediaan buku pelajaran melalui dana BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) dan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).

“Pemerintah sudah menyediakan dana untuk mendukung proses belajar anak-anak kita, baik melalui BOSNAS maupun BOSDA. Ini sangat membantu, terutama bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan selama ini sekolahnya tidak pernah menjual buku pelajaran tambahan atau LKS kepada siswa.

“Kami selalu menggunakan buku yang dibeli dari dana BOS dan dipinjamkan kepada siswa selama setahun. Setelah itu, buku tersebut dikembalikan dan dipinjamkan lagi kepada adik kelasnya,” jelasnya.

Terkait larangan pungutan untuk kegiatan perpisahan, ia mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa perpisahan akan diadakan di lingkungan sekolah secara sederhana. Kami tidak ingin memberatkan orang tua siswa dengan biaya yang besar,” katanya.

Baca Juga:   Butuh Dana untuk Kembangkan Wirausaha Pemuda Kaltim
Sekolah SDN 006 Kota Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

Sementara itu, Ahmad Hisamudin, Wakil Kepala Sekolah SDN 006 Negeri Kota Samarinda, menuturkan pihaknya juga telah menerima arahan dari Walikota terkait larangan penjualan buku.

“Kami sudah tidak lagi menjual buku pelajaran di sekolah. Kami menggunakan buku BOSNAS yang ada sambil menunggu buku dari dinas selesai dicetak,” ujarnya.

Terkait rencana pungutan yang sempat diusulkan oleh paguyuban sekolah juga telah dibatalkan setelah adanya surat edaran dari Disdikbud.

“Kami akan mengadakan perpisahan secara sederhana di sekolah, tanpa memungut biaya dari orang tua siswa,” tegasnya.

Kedua sekolah tersebut berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh sekolah di Samarinda dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kepentingan siswa dan kelancaran proses belajar mengajar.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER

Close
Close