Teks foto : Suasana RDP Kasus Penyerobotan KHDTK Unmul. (Hadi Winata/Radar Samarinda)
SAMARINDA – Dalam proses penyelidikan kasus penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) tengah mengalami kendala lantaran mangkirnya sejumlah saksi yang membuat proses penyelidikan menjadi terhambat.
Hingga saat ini, Balai Penegakkan Hukum LHK Kalimantan bersama Polda Kaltim terus mengusut persoalan perusakan hutan pendidikan yang dilakukan oleh oknum sejak sebelum lebaran IdulFitri lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gakkum LHK Kalimantan, Leonardo Gultom pada saat Rapat Dengar Pendapat di DPRdyang membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang mengalami hambatan. Pihaknya pun telah melakukan beberapa upaya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Dalam penyelidikan kami telah memintai keterangan beberapa saksi diantaranya, tiga saksi mahasiswa Fahutan Unmul, dua saksi pengelola KHDTK, lima saksi dari pihak KSU PUMMA,” ujarnya, Senin (05/05/2025).
Lebih lanjut, Leonardo menjelaskan bahwa ia mengalami kendala lantaranbbeberapa orang saksi yang mangkir dalam pemanggilan Gakkum LHK. Untuk itu, pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk menelusuri orang-orang yang tidak kooperatif dalam kasus KHDTK Unmul.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) khususnya orang-orang yang mangkir dalam panggilan. Kemudian juga kita lakukan analisa forensik terhadap barang bukti yang digunakan untuk merusak lahan KHDTK Unmul,” jelasnya.
Melanjutkan pernyataan Leonardo, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Juda Nusa Putra membeberkan apa saja hambatan penyeledikan dalam kasus KHDTK Unmul.
Menurut Juda, belum ditemukannya saksi kunci yakni Sdr. Riko Stefanus dan Sdr. Angit menjadi kendala utama yang dialami pihaknya. Kemudian, belum ditemukannya alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan turut menjadi hambatan penyelidikan.
“Nomor hp saksi kunci ini sudah mati. Kita masih pendalaman dengan cyber, untuk menganalisis nomor yang dicari, itu terhubung ke mana saja. Insyallah, doakan saja,” imbuhnya.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, baik Gakkum LHK dan Polda Kaltim berkomitmen untuk bersinergi dalammengusut tuntas kasus penyerobotan lahan KHDTK Unmul.
Keduanya meminta masyarakat untuk masyarakat dapat menunggu hasil penyelidikan sehingga dapat ditemukan tersangka yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Soal penetapan tersangka, kami akan usahakan. Mohon doanya ya,” demikian Juda Nusa Putra.
Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky