spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Segel Pelanggan Nakal, PAM Danum Taka Kejar Tunggakan Rp 800 Juta

PENAJAM – Tunggakan pelanggan air di Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka Penajam Paser Utara (PPU) mencapai Rp 800 juta. Perusahaan pelat merah ini akan menyegel sambungan air pelanggan yang telah melampaui tenggat.

Jumlah tunggakan tersebut diketahui berasal dari 500 sambungan rumah (SR) pelanggan. Data ini diketahui setelah PAM Danum Taka melakukan pendataan realisasi kewajiban para pelanggan di PPU.

“Kami akan segera ambil langkah berupa penyegelan SR milik pelanggan. Untuk saat ini tunggakan sambungan rumah kurang lebih ada 500 SR, nilainya sekitar Rp 800 jutaan,” kata Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid, Jumat (19/8/2022).

Sesuai jadwal, lanjut Rasyid, pada September 2022 akan dimulai penyegelan tahap III. Sekaligus penutupan permanen bagi mereka yang tidak mengindahkan teguran yang telah dilayangkan.

Rasyid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif pada para penunggak. Dengan mendatangi pelanggan dalam bentuk program Jumat Bersih Rekening. Pelaksanaan kegiatan itu dibagi dalam 3 tahapan.

Tahap I dilakukan pada Januari hingga Maret 2022. Kemudian tahap II mulai Mei sampai dengan Juli dan tahap III akan berakhir pada November 2022 nanti. Dengan alasan ini, Rasyid memastikan kali ini akan dilakukan tindakan tegas dengan penutupan sambungan air secara permanen.

Baca Juga:   Duh, Angka Stunting di Kutim Tinggi Akibat Pendidikan Rendah

“Penyegelan tahap III sekaligus penutupan permanen itu dilakukan bagi pelanggan yang pada kegiatan tahap I dan II sudah diberi waktu mencicil untuk menyelesaikan tunggakannya, namun tidak mereka lakukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, jumlah tunggakan ini dinilai Rasyid sudah dengan berbagai upaya penekanan. Contoh saja dengan inovasi program Jumat Bersih Rekening yang telah dilaksanakan sejak Juli 2021. Pihaknya mampu menekan jumlah penunggak dari 1.200 sambungan rumah di tahun 2021,  sekarang tinggal sekitar 800 sambungan rumah, dengan pemasukan hampir Rp 500 juta dalam kurun waktu Juli 2021 sampai dengan Agustus 2022.

“Dan kegiatan itu berdampak positif, karena telah berhasil menekan jumlah penunggak,” ujar Rasyid.

Dalam program itu, bukan hanya teguran dan sanksi penyegelan permanen saja yang diberikan. Pelanggan yang diputus permanen, jika akan memasang kembali akan diberlakukan sebagai pelanggan baru. Selain itu, mereka juga diberi kewajiban untuk membayar tunggakan plus membayar non-air sebagai pelanggan baru senilai Rp 2,5 juta atau berdasarkan klasifikasi kategori pelanggan. Bahkan dimasukkan dalam daftar hitam dan ditolak permohonan menjadi pelanggan untuk mendapatkan air atau meteran airnya.

Baca Juga:   Kunjungi Gubernur Kaltim, Kepala Badan Otorita Komitmen Sinergi Dalam Membangun IKN

Oleh karena itu, Rasyid berharap  pelanggan PAM Danum Taka taat membayar tagihan tiap bulannya. Karena hal itu sangat berpengaruh pada pelayanan air bersih. Mengingat harga pokok produksi atau HPP lebih tinggi dari harga jual.

“Kami berharap pelanggan bisa konsisten melakukan pembayaran dalam rangka meningkatkan pelayanan dan membantu Perumda Danum Taka dalam pembiayaan,” pungkasnya.  (mk/rs1)

BERITA POPULER