spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 20 Paket Sabu Seberat 100 Gram Lebih

SAMARINDA – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Bambang Suhandoyo mengatakan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 1 orang pelaku berikut barang buktinya.

Pada hari Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas mencurigai seorang laki-laki yang berhenti di atas sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi KT **** OG.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang diketahui bernama MN (46). Saat digeledah, petugas menemukan 1 kantong warna hitam berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 105,52 gram bruto.

Selain 20 bungkus sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dan 1 unit handphone. Tersangka MN dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dan mengamankan pelaku.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan berani melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pintanya.

Baca Juga:   Polresta Samarinda Bongkar Peredaran Sabu, Amankan 25 Poket

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER