SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (22/10/2024), petugas berhasil menyita 720 botol miras berbagai merek dari dua toko di Kecamatan Loa Janan Ilir. Razia ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga peredaran miras ilegal.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (22/10/2024), sebanyak 720 botol miras berbagai merek berhasil disita dari dua toko di Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah melaporkan adanya peredaran miras ilegal,” ujar Anis.
“Ini membuktikan bahwa masyarakat Samarinda semakin peduli terhadap lingkungan dan keamanan sekitar,” tambahnya.
Peredaran miras ilegal tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak, namun juga memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat.
Konsumsi miras ilegal dapat memicu berbagai masalah sosial seperti meningkatnya angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan ketertiban umum.
Selain itu, miras ilegal seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan.
Pemerintah Kota Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal. Selain melakukan operasi rutin, Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras dan pentingnya melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras ilegal.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran Perda terkait perizinan penjualan minuman beralkohol,” tegas Anis.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Kota Samarinda yang bebas dari pengaruh buruk miras,”tutupnya. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus