SAMARINDA – DPRD Kaltim belum menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait gugatan Makmur HAPK. DPRD Kaltim akan bertindak bila ada putusan dari Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengaku belum menerima salinan resmi dari keputusan PN Samarinda. Selain itu katanya, putusan PN Samarinda itu setelah agenda pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltim ditetapkan Badan Musyawarah (Badan Musyawarah) DPRD Kaltim, sehingga tidak ada perubahan jadwal lagi terkait agenda masa sidang III yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Pada prinsipnya kita menghargai keputusan pengadilan dan upaya hukum semua pihak. Kami ini melaksanakan hukum tata negara, dimana ketatanegaraan kami harus melaksanakan tugas putusan Mendagri. Kalaupun ada upaya silakan, sampai ada perubahan keputusan Mendagri,” jelasnya, Rabu (7/9/2022).
Putusan Menteri Dalam Negeri sebutnya, akan menjadi acuan DPRD Kaltim untuk menjalankan kegiatan dewan. Ia pun memastikan bila pihak Makmur telah bersurat ke Mendagri dan ada arahan untuk tidak melakukan Rapat Paripuna pelantikan Ketua DPRD Kaltim maka pihaknya akan tunduk dan patuh.
“Ketika ada putusan Mendagri ternyata besok atau lusa berubah untuk tidak melaksanakan (pelantikan) kami akan tunduk dan patuh karena acuannya surat Mendagri,”jelasnya.
“Saya menjalankan keputusan Mendagri, kalau mau bersurat ke Mendagri. Kalau kita mengikuti orang per orang akan kesulitan kita bernegara,” tambahnya. (eky)