spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samarinda Batasi Jam Operasional Toko Modern, Termasuk Periksa Izin Usaha Mie Gacoan

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda resmi membatasi jam operasional toko modern seperti minimarket, supermarket, dan restoran cepat saji. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan ketertiban umum dan mengurangi potensi gangguan keamanan.

Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa semua toko modern wajib menutup usahanya paling lambat pukul 23.00 Wita.

“Kita tidak ingin ada lagi aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di tengah malam,” tegasnya

Marnabas juga menyoroti maraknya aktivitas yang tidak diinginkan di sekitar toko yang buka 24 jam, seperti perkelahian atau gangguan keamanan lainnya.

“Kita harus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain membatasi jam operasional, pemerintah kota juga akan melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha semua toko modern, termasuk restoran cepat saji seperti Mie Gacoan.

“Jika ada yang tidak memiliki izin yang lengkap, maka akan kita tindak tegas,” tegasnya

“Wajib tutup pukul 22.00 Wita setiap hari, kecuali pada malam Minggu boleh beroperasi hingga pukul 00.00 Wita. Kecuali Pasar kuliner seperti di kawasan Lambung Mangkurat diperbolehkan beroperasi 24 jam,” tutupnya.

Baca Juga:   Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Andi Harun Lanjutkan Program Probebaya

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

BERITA POPULER