SAMARINDA– Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palaran, Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa sore, seorang pria berinisial AU (43) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Poros Samarinda – Sanga-Sanga, Kelurahan Bantuas.
Penangkapan AU berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba yang dilakukan di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, AU berhasil diamankan, dan dari hasil interogasi, terungkap bahwa narkoba jenis sabu disembunyikan di tempat kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos AU, petugas menemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 5,59 gram yang disembunyikan di bawah kipas angin. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andi Widyanto, mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujarnya.
AU kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R