SAMARINDA – Sebagai salah satu implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) No 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, RSUD IA Moeis menggelar Forum Group Discussion (FGD).
Acara yang menghadirkan perwakilan dari akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda.
FGD yang digelar di Ballroom Bankaltimtara Samarinda, Kamis (3/11/2022), diisi dengan penyampaian materi standar pelayanan dari Tenaga Ahli Pelayanan Publik RSUD IA Moeis, Akhmad Maulana.
Asisten III Sekkot Samarinda, Ali Fitri Noor yang hadir mewakili Wali Kota Samarinda, sangat mengapresiasi kegiatan ini karena merupakan hal baru dalam hal peningkatan fungsi pelayanan.
“Ini hal yang menarik, sesuatu yang baru. Karena fungsi pelayanan itu memang harus ditingkatkan. Seiring dengan visi misi wali kota, Samarinda menjadi kota peradaban. Salah satu realisasinya bagaimana fungsi pelayanan seperti rumah sakit bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Seorang direktur atau yang menjadi pimpinan dalam instansi layanan masyarakat harus memiliki tim yang kuat. Sekarang dibuktikan RSUD IA Moeis, dengan niat meningkatkan kelas C menjadi B,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Ali Fitri, kita akan mendapatkan bonus demografi dengan adanya IKN, RSUD IA Moeis atau instansi layanan lain harus juga menyiapkan diri. Walaupun Kaltim telah memiliki RS AW Sjahranie, lanjut dia, Samarinda tetap harus memiliki rumah sakit mandiri yang mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, yakni RSUD IA Moeis.
“Selain fungsi pelayanan yang ditingkatkan dengan sistem digitalisasi di era 4.0, RSUD IA Moeis juga akan menambah kapasitas rumah sakit dengan penambahan kapasitas dan fungsi-fungsi spesialisasi rumah sakit,” tambahnya.
Direktur RS IA Moeis Samarinda, dr Syarifah Rahimah mengatakan, sesuai dengan PermenPANRB No 15 tahun 2014, maka penyusunan draf standar pelayanan ini adalah tolok ukur dan FGD ini adalah hal wajib, yang melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Sehingga standar pelayanan dapat diterapkan dan berpihak pada masyarakat.
“Kalau hanya pihak rumah sakit yang membuat standar pelayanan, itu baru dari kacamatanya pembuat standar pelayanan, dan belum tentu friendly dan usefull untuk customer-nya. Makanya disini ada akademisi, LSM, tokoh masyarakat. Kita akan tampilkan semua poin dari standar pelayanan untuk dikritisi oleh mereka. Sehingga setelah direvisi, standar pelayanan kita ini betul-betul berpihak pada masyarakat,” jelas Rahimah.
Ditambahkannya, standar pelayanan ini juga untuk menaikan kelas RSUD IA Moeis menjadi rumah sakit rujukan tingkat regional Kaltim tipe B. Menurutnya, dengan kelas tipe C saat ini, RSUD IA Moeis memiliki 177 tempat tidur, tapi ruang perawatannya baru 133.
“Dengan konsekuensi kelasnya naik, yang paling utama bangunannya harus standar. Sumber daya manusia (SDM), alat-alat medis, serta pelayanan juga harus standar. Karena kita akan dinilai dari kualitas layanan, yang salah satunya surveinya adalah kepuasan masyarakat. Survei kepuasan masyarakat itu langsung diarahkan oleh bagian organisasi Sekkot Samarinda, ada link kuisioner yang dibagikan,” terangnya. (adv/ozi)