spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Revisi Perda Penjualan Miras Rampung 2023

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 terkait pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman keras (miras) di Kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, perda tersebut perlu direvisi lantaran bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi berdasarkan azas hukum lex superior derogat legi inferiori.

Azas hukum tersebut berbunyi peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sebab itu, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Seperti halnya Perda Samarinda Nomor 6/2013 dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Afif menerangkan proses revisi perda miras ini sedikit tertunda. Ia pun berjanji revisi perda itu akan dirampungkan dalam waktu dekat. Dia menargetkan menyelesaikan perda itu pada 2023.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah,” ucapnya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:   Dorong Maksimalkan PAD dari Sektor Wisata Sungai Mahakam

Ia menjelaskan, revisi yang dilakukan hanya perlu mengikuti aturan yang lebih tinggi dan ada penambahan sedikit atas unsur yang sekiranya perlu diadakan di Kota Samarinda.

Setelah nantinya direvisi, Afif mengaku, hanya akan ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha penjualan miras.  “Usaha yang boleh menjual miras itu hanya hotel berbintang lima atau restoran hotel berbintang lima,” pungkasnya. (mk/rs)

BERITA POPULER