spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Hotel Ditarik dari Propemperda 2025, Iswandi Sebut Jangan Sampai Aturan Jadi Beban Masyarakat

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda pada Rabu (27/8/2025), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama Wali Kota Samarinda menyepakati penarikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang salah satunya merupakan Raperda tentang Hotel, Penginapan, dan Guesthouse.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi menegaskan bahwa langkah penarikan raperda tersebut bukan berarti pembatalan, melainkan upaya penyempurnaan.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam draf awal raperda masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan tafsir ganda di kemudian hari. Bila dibiarkan, kondisi ini justru bisa menyulitkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

“Ini bukan dibatalkan, tapi diperbaiki. Banyak pasal yang tidak relevan dengan perkembangan zaman. Kalau dipaksakan, nanti malah sering direvisi lagi. Lebih baik kita sempurnakan sejak awal,” jelas Iswandi, Jum’at (29/8/2025).

Ia mencontohkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai batasan antara kos-kosan, penginapan, dan hotel melati. Ketiadaan definisi yang rinci, lanjutnya, bisa menimbulkan masalah baru.

Baca Juga:   Samarinda Terapkan Parkir Elektronik di Museum, Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Pendapatan

“Kalau ada orang punya dua pintu, apakah disebut kos-kosan? Kalau sepuluh pintu, disebut penginapan? Hal-hal seperti ini harus dipastikan. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena aturan yang multitafsir,” ujarnya.

Selain menyangkut definisi, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian dan faktor penarikan raperda. Iswandi menilai aturan tanpa implementasi hanya akan menjadi dokumen mati.

“Selama ini, sanksi apa saja yang sudah diberikan kepada pelanggar? Data pelanggaran bagaimana? Itu yang harus diperjelas. Percuma ada aturan tapi tidak jalan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa penarikan Raperda bukan hanya terjadi pada sektor perhotelan. Ada lima Raperda inisiatif DPRD dan tiga Raperda di luar Propemperda 2025 yang ikut dikaji ulang.

Langkah ini, kata Kamaruddin, dilakukan untuk memastikan regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan di tingkat nasional.

“Kami tidak ingin produk hukum yang lahir cacat sejak awal. Perda harus memberi kepastian hukum, tidak boleh menimbulkan kebingungan,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pemkot Samarinda Bagikan Beras Cadangan Pemerintah Tahap III di Sungai Kunjang

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER