spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pura-pura Ngopi, Sekalinya Bisnis Togel Online

SANGATTA – Jualan judi togel kini tidak lagi menggunakan kertas. Modus penjualan judi togel yang dilakoni TWB (37) sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi. TWB menjual kupon togel via aplikasi smartphone secara online.

Bandar judi ini, ditangkap di Warung Kopi, Gang Dayung sekira pukul 22.15 Wita, Sabtu (20/8/2022). Perjudian yang dilakukan TWB berkedok warung kopi. Para pembeli kupon judi togel datang ke warung kopi, berpura-pura ngopi lalu membeli judi togel. TWB sudah ada di dalam warung kopi untuk menerima orderan kupon judi.

“Waktu kita tangkap, TWB kita duga melakukan tindak pidana perjudian berupa togel. Jadi, kupon yang dijualnya menggunakan smartphone secara online. Modus operandinya, ada orang datang ke dia untuk membeli atau pasang nomor. Kemudian, langsung disodorkan melalui HP (handphone) yang dimiliki TWB ini,” ujar Kasatreskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, Senin (22/8/2022).

Setelah kupon dibeli, selanjutnya pembeli tinggal mentransfer ke rekening TWB sebagai deposit. Komunikasi terkait nomor yang dipasang dan nomor yang dijual, tinggal dilakukan melalui komunikasi telepon seluler dan rekening.

Baca Juga:   Kedapatan Bawa Sajam dan Sabu, Pria ini Langsung Diamankan Polisi

Polisi lantas menyita, HP milik TWB berikut uang tunai Rp225 ribu diduga hasil transaksi jual beli kupon togel. Rencananya, polisi juga akan meminta rekening koran milik pelaku untuk mengetahui aliran transaksi judi togel yang dikelola TWB.
“Nanti, setelah proses penyidikan baru kita lengkapi dengan rekening koran milik pelaku. pengakuannya sih belum lama berjualan judi togel, tapi kita duga pendapatan TWB ini mencapai jutaan setiap hari,” tuturnya.

Selain TWB, dua pria lain yakni K dan B ikut diamankan karena saat di warung kopi tersebut ketiganya sedang asyik berjudi melalui smartphonenya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Made, di HP milik TWB ditemukan banyak bukti transaksi judi togel. Rata-rata pembelinya warga Sangatta dan pembelian judi togel ini dilakukan melalui website. Pihaknya juga terus menyelidiki, apakah penjudi langganan TWB asal luar kota, atau kalangan mana saja yang sering menggunakan transaksi jual beli judi togel menggunakan aplikasi di smartphone.

“Sementara ini, yang kita dapati kan hanya nama-nama saja dan masih sebagai saksi. Kalau dimana saja pelaku ini menjual kupon judinya, masih kita kembangkan. Tapi, penangkapan TWB dan keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat, karena sudah cukup meresahkan lah judi togel ini,” tandasnya.

Baca Juga:   Beasiswa Atau Pendidikan Gratis, Mahasiswa Cenderung Fokus pada Relevansinya

Untuk selanjutnya, TWB dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, junto pasal 27 ayat 2, karena diduga telah mendistribusikan perjudian melalui alat elektronik.

“Sarananya kan judi online, jadi kita tambah Pasal 27. Kalau ancamannya bisa 5 tahun penjara,” tegasnya. (mk/rs1)

BERITA POPULER