spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Program Pelayanan Kesehatan Bermutu Gratis Resmi Diluncurkan, Kadinkes Kaltim: Syaratnya Cuma KTP Kaltim

Foto: Kadinkes Kaltim, Jaya Mualimin. (Hadi Winata/Radar Samarinda)

SAMARINDA – Per Senin (21/4/2025) hari ini, keenam program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi dijalankan, termasuk pelayanan kesehatan bermutu gratis bagi setiap masyarakat Kaltim.

Program besutan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas bermutu tanpa mengkhawatirkan biaya iuran BPJS.

Saat ditemui langsung, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin membenarkan, pemerintah provinsi telah secara resmi meluncurkan program pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan bagi warga Benua Etam.

“Program ini berlaku bagi seluruh penduduk Kaltim yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya di Convention Hall GOR Sempaja, Samarinda.

Bagi masyarakat yang status kepesertaan BPJSnya tidak aktif, mereka dapat mengaktifkan kembali di fasilitas tempat berobat. Bahkan, untuk masyarakat yang belum tergabung dalam kepesertaan diminta untuk segera mendaftar ke Dinkes Kaltim.

“Bagi yang belum punya kepesertaan, silakan mendaftar langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi,” tegasnya.

Baca Juga:   Terbaik Nasional, IKP Kaltim Bukan Sangat Baik, Hanya Cukup Baik

Lebih lanjut, Jaya memastikan bahwa program ini berlaku bagi seluruh warga Kaltim tanpa batasan. Ia menekankan lagi bahwa kepemilikan KTP Kaltim menjadi syarat utama.

Program ini merupakan wujud gotong-royong pembiayaan kesehatan yang didukung oleh anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Syaratnya cuma KTP, dan peserta BPJS. Bagi yang belum, kamu minta untuk mendaftarkan diri ke Dinkes Kaltim. Semua warga Kaltim bisa merasakan manfaat program pelayanan kesehatan gratis ini,” imbuhnya.

Program gratis ini hanya memberikan pelayanan pada kelas 3. Jika peserta ingin kembali ke kelas BPJS sebelumnya (kelas 1 atau 2), maka tunggakan tersebut harus diselesaikan secara mandiri.

Oleh karena itu, program gratis ini memberikan kesempatan bagi peserta BPJS kelas 1 atau 2 yang ingin beralih ke layanan gratis kelas 3. Prosesnya disebut migrasi dan dapat dilakukan dengan bantuan petugas BPJS.

“Selama mengikuti program gratis ini, peserta tidak diperkenankan untuk naik kelas selama satu tahun karena premi telah ditanggung oleh pemerintah selama periode tersebut,” demikian Jaya Mualimin.

Baca Juga:   Sekolah Tidak Konsisten, Disdikbud Kaltim Susun Pergub Sekolah Berasrama

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

BERITA POPULER